SUARACELEBES.COM, JAKARTA – Pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) serta pensiunan dipastikan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani akan cair mulai H-10 sebelum Idulfitri 2022, atau mulai 22 April 2022.
Pencairan THR PNS ini sendiri sebelumnya telah disesuaikan dengan kemampuan anggaran negara, di tengah lonjakan harga-harga akibat invasi Rusia ke Ukraina yang belum juga selesai.
“Pencairan THR direncanakan mulai periode H-10 Idulfitri. Jika terjadi beberapa kasus jika belum bisa dilakukan karena masalah teknis, maka bisa dilakukan setelah lebaran,” kata Sri Mulyani dikutip dari CNNindonesia.com.
THR pada tahun ini sendiri akan cair lengkap dengan tambahan tunjangan kinerja 50 persen.
Komponen ini berlaku untuk PNS, PPPK, TNI, Polri, pejabat negara, dewan pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi, pimpinan Lembaga Penyiaran Publik, serta pegawai non-PNS.
Pada 2020, THR PNS diberikan hanya kepada aparatur negara yang memiliki status di bawah eselon 2, serta kepada pensiunan. Namun, THR hanya berbentuk gaji pokok dan tunjangan jabantan.
Pada 2021, pemerintah membayarkan THR PNS dan gaji ke-13 kepada seluruh level eselon, dengan jumlah yang sama dengan tahun sebelumnya.