SUARACELEBES.COM, WAJO – Satreskrim Polres Wajo melaporkan bahwa beberapa bulan lalu kecelakaan mobil truk yang mengangkut 340 jerigen (BBM) Bahan bakar minyak solar ilegal yang diangkut oleh truk yang terguling di Jalan A.Unru, Kecamatan Tanasitolo, Kabupaten Wajo.
Solar ilegal sebanyak 340 jerigen itu diangkut menggunakan mobil truk yang berasal dari Kabupaten Bone. Dua tersangka, yakni Sopir dan Kondektur pengangkut BBM Solar bersubsidi telah di naikkan ke tahap (1) satu.
Kasat Reskrim Polres Wajo AKP Theodorus Echeal Setyawan, SIK, MH, yang dikonfirmasi langsung menyampaikan kepada awak media ini, bahwa saat ini berita acara pemeriksaan sudah tahap satu ke kejaksaan, dan saat ini sedang di teliti oleh kejaksaan, kita tunggu petunjuk jaksa.
“Apabila sudah P21 kami akan bawa tersangka dan Barang Bukti ke Kejaksaan Negeri Wajo,” ujar THO, Jumat (15/09/2023).
“THEO menyampaikan pihaknya pun telah melakukan pemeriksaan saksi ahli atas kasus penimbunan solar yang melibatkan kedua tersangka, untuk memperjelas keterlibatan tentang pengangkutan dan kepemilikan solar tersebut.
“pemeriksaan saksi ahli sudah di lakukan,” ucapnya.
“Selain itu pihaknya akan kembali mengirim berkas perkara ke (Kejari) Kejaksaan Negeri Sengkang jika sudah lengkap (P21),” tutup mantan kasat reskrim polres Soppeng.