SUARACELEBES.COM, MAKASSAR – Dua terdakwa kasus korupsi penyewaan lahan negara di buloa, kecamatan tallo, Makassar, Rusdin dan Andi Jayanti Ramli dinyatakan bersalah dan terbukti melakukan tindak pidana korupsi dan dijatuhi hukuman 1 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Makassar, Senin (18/12/2017)
“menyatakan terdakwa atas nama Andi Jayanti Ramli secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwan subsider, menjatuhkan hukuman kepada terdakwa selama 1 tahun penjara serta membebani terdakwa untuk mengganti kerugian negara sebesar Rp.250juta,” urai Majelis Hakim yang diketuai Bonar Harianja
Terdakwa Andi Jayanti yang juga merupakan Bendahara dan Rusdin yang merupakan supir pribadi Soedirjo Aliman alias Jentang yang juga berstatus tersangka dalam kasus yang sama, juga diwajibkan mengganti kerugian negara sebesar Rp.250juta, serta dibebani denda sebesar Rp.50juta subsider 1 bulan kurungan.
Adapun vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim kepada dua terdakwa lebih rendah dari tuntutan jaksa yang menghendaki kedua terdakwa dihukum 5 tahun penjara.
Mendengar uraian putusan Majelis Hakim, Jaksa Penuntut Umum, Irma Ariani langsung mengajukan upaya hukum banding terhadap keduanya. “kami mengajukan banding Majelis,” singkat jaksa
Data yang dihimpun, tiga terdakwa dalam kasus ini yakni Muhammad Sabri, Rusdin dan Jayanti diduga melakukan penyewaan lahan di kelurahan buloa, kecamatan tallo, Makassar yang diketahui merupakan lahan milik negara kepada PTPP sebesar Rp.500juta. Sabri dalam kasus ini diduga sebagai fasilitator yang mempertemukan antara pihak PTPP dengan Rusdin dan Jayanti yang mengaku sebagai penggarap di lahan tersebut.
Atas perbuatan tersebut, kedua terdakwa dinilai melanggar pasal subsider yakni pasal 3 dalam UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.