SUARACELEBES.COM, MAKASSAR – Tersangka kasus dugaan penyewaan lahan negara di kelurahan Buloa, Kecamatan Tallo, Kota Makassar, Soedirjo Aliman alias Jentang akhirnya masuk dalam Daftar pencarian orang (DPO). Tim penyidik Kejati Sulsel memutuskan untuk memasukkan Jentang sebagai DPO setelah pengusaha tenar tersebut tiga kali mangkir dari panggilan pemeriksaan.
Asisten Intelijen (Asintel) Kejati Sulsel, Marrang, mengatakan bahwa surat DPO terhadap Jentang sudah dikeluarkan beberapa hari setelah Jentang mangkir terhadap panggilan ketiga.
“Dia masuk daftar DPO tepatnya sejak 9 Desember 2017. Untuk itu kepada masyarakat, jika melihat keberadaan yang bersangkutan untuk segera melaporkan ke kejaksaan terdekat,”ujarnya.
Sementara saat disinggung tentang kerja sama dengan Interpol dalam menangkap Jentang, Marrang enggan berkomentar lebih banyak. Padahal sebelumnya, Kepala Kejati Sulsel, Jan S Maringka sesumbar memulangkan jentang bukan perkara baru baginya. Jan juga sempat mengatakan bahwa pihaknya akan bekerja sama dengan Interpol untuk memulangkan pengusaha tersebut.
Sekedar diketahui, Jentang saat ini diduga sedang berada di Singapura. Ia bertolak ke Singapura guna berobat. Ia pergi beberapa hari usai ditetapkan sebagai tersangka kasus tersebut.
Kasus ini berawal dari kesepakatan penyewaan lahan negara yang digarap Rusdin dan Jayanti, kepada PTPP untuk digunakan sebagai jalan masuk proyek Makassar New Port (MNP). Lahan tersebut disewa PT PP dari Rusdin dan Jayanti, selaku karyawan Jentang, sebesar Rp 500 juta per tahun. Pada tahun kedua PT PP merasa hal tersebut tidak benar dan melaporkannya kepada Kejati Sulsel.