SUARACELEBES.COM, MAKASSAR – Terdakwa kasus dugaan korupsi dana perencanaan partifisipatif, Andi Alim Bahti L Tana yang merupakan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bantaeng dikabarkan sakit dan tidak bisa menghadiri sidang hari ini.
Kabar penundaan sidang dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi ini dibenarkan oleh Jaksa Penuntut Umum, Hajar Aswad yang ditemui di Pengadilan Tipikor Makassar, (21/08/2017)
“Terpaksa ditunda dulu karena informasi yang kita terima juga begitu kalau terdakwa katanya sakit,” ujar Hajar
Meski demikian, jaksa penuntut umum hingga kini belum menerima surat keterangan sakit dari terdakwa.
Hajar menuturkan dalam sidang yang seharusnya belangsung hari ini, pihaknya kembali menghadirkan enam orang saksi dari pihak hotel yang diketahui merupakan tempat berlangsungnya pelatihan yang menggunakan dana partisipatif tersebut.
Ia selanjutnya menjelaskan kronologi perbuatan Andi Alim hingga dijerat sebagai terdakwa lantaran menerima uang kegiatan dari Bappeda. Selaku wakil ketua DPRD, lanjut Hajar terdakwa juga mengatur kegiatan seolah olah milik dewan padahal leading sektornya ada di Bappeda.
Penerimaan anggaran kegiatan sebesar Rp249 juta itu menurut jaksa tidak dibenarkan sebab terdakwa bukan bagian dari pelaksana kegiatan dan tidak berhak memegang, mengelola sekaligus mengatur anggaran kegiatan.
Apalagi pengaturan dan penyerahan anggaran kegiatan itu kepada terdakwa membuat anggaran diduga hilang alias dikorupsi sebesar Rp100 juta lebih sesuai dengan audit kerugian negara BPKP Sulsel.
Kasus ini merupakan kelanjutan dari kasus sebelumnya yang telah menjerat PPTK kegiatan, Sangkala Irwan sebagai terpidana dan dihukum di Lapas Kelas 1 Gunungsari Makassar. “Kita dakwaan pasal 2 dan pasal 3 UU Tipikor. Namun kita lihat nanti fakta sidang dan penilaian hakim,” tuntas Hajar.