SUARACELEBES.COM, MAKASSAR – Sekretaris Daerah Pemerintah Kabupaten Sinjai, Tayyeb A Mappasere dituntut 4 tahun penjara beserta denda Rp.100juta subsidair 6 bulan kurungan oleh Jaksa Penuntut Umum, dalam sidang yang berlangsung di ruang Andi Pettarani, Pengadilan Tipikor Makassar, (21/08/2017)
Selain tuntutan tersebut, jaksa juga membebankan kepada terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp.156juta yang jika tidak dibayarkan dalam kurun waktu 1 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka terdakwa harus menjalani hukuman penjara selama 2 tahun.
“pasal yang kami sangkakan pasal 2 dan 3, yang kami anggap terbukti adalah pasal subsidairnya pasal 3,” ungkap Jaksa usai membacakan berkas tuntutannya
Sementara itu, Penasehat Hukum terdakwa, Ahmad Marsuki mengaku bahwa tuntutan jaksa terlalu tinggi, apalagi terhadap uang pengganti yang dibebankan kepada terdakwa senilai Rp.156juta. Padahal, dalam perkara ini tak disebutkan asal usul kerugian negara yang ditimbulkan dari perbuatan terdakwa.
“uang pengganti 156juta itu dari mana, audit inspektorat bahkan tidak menyebutkan bahwa hasil audit 1,5 M itu adalah kerugian negara, dan juga saya baru mendengar uang pengganti 156juta kalau tidak dibayar gantinya 2 tahun penjara,” ungkap Ahmad Marsuki
Selanjutnya, ia bersama terdakwa berencana akan mengajukan nota pembelaan atau pledoi pada sidang berikutnya yang rencana akan bergulir pada Rabu, 30 Agustus mendatang.
Tayyeb yang diketahui akan segera memasuki masa pensiunnya, menurut jaksa dianggap bersalah telah melakukan pelanggaran sebagai aparat sipil negara serta dalam jabatannya sebagai sekretaris daerah dengan tidak mengusulkan pemberhentian sementara serta pembiaran pembayaran gaji terhadap 10 Pegawai Negeri Sipil yang terjerat kasus hukum di lingkup Pemerintahan Kabupaten Sinjai.