SUARACELEBES.COM, MAKASSAR – Amiruddin Bin Amin alias Ardi Daeng Nai alias Aco alias Yudi, terpidana hukuman mati kasus penyalahgunaan narkotika bakal mendekam di Lapas Permisan Nusakambangan. Hal ini berencana dilakukan oleh Kantor Wilayah Kementrian Hukum dan Ham (Kemenkumham) Sulawesi Selatan.
Pejabat Pelaksana Tugas (PLT) Kepala Divisi Pemasyarakatan Kemenkumham Provinsi Sulsel, H Anwar mengungkapkan pemindahan Amir Aco ini, menunggu hasil laporan Kepala Lapas Klas 1 Gunungsari Makassar, Marasidin Siregar.
“Memang direncanakan begitu, tetapi saya minta kepala lapasnya membuat laporan. Kan kejadiannya baru tadi malam,” ungkap Anwar melalui saluran telepon
Diungkapkan Anwar, bahwa rencana pemindahan Amir Aco dilakukan sebab terpidana hukuman mati tersebut kembali kedapatan membawa narkoba jenis sabu sebanyak 1 kilogram ke dalam lapas. Olehnya itu, pemindahan Amir Aco menjadi kewenangan Kemenkumham Provinsi Sulsel jika kasus pidana dengan vonis mati telah dinyatakan berkekuatan hukum tetap alias inkrah oleh Mahkamah Agung.
Sementara itu, praktisi hukum Universitas Hasanuddin, Makkah Muharram mengatakan upaya memindahkan Amir dari Lapas Klas 1 Gunungsari Makassar harus segera dilakukan. Hal ini lantaran Amir bukan lagi berstatus tahanan melainkan telah menjadi terpidana.
“Pemindahan ke Nusakambangan kan bisa dilakukan meski belum segera dieksekusi mati. Sebaiknya dipindahkan,” ujar Makkah.
Menurut Makkah, jika dibiarkan terus menerus di Lapas, tidak menutup kemungkinan Amir bakal kembali beraksi dan dimanfaatkan oleh oknum yang mendapat keuntungan dari keberadaan Amir.
“Tidak mungkin dia seleluasa itu menjalankan aktivitas pidana tanpa adanya campur tangan aparat. Kami menduga demikian,” tegas Makkah.
Amir Aco dihukum mati oleh majelis hakim yang diketuai Ibrahim Palino pada Selasa, 11 Agustus 2015 lalu, lantaran terbukti secara sah dan meyakinkan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman yang beratnya lebih dari 5 gram.
Berdasarkan rekam jejak kejahatan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum saat itu, terdakwa telah tiga kali melakukan penyalahgunaan narkotika yang masing-masing telah dijatuhi hukuman yakni vonis penjara 6 tahun oleh Pengadilan Negeri Samarinda, vonis penjara 6 tahun oleh Pengadilan Negeri Balikpapan, vonis penjara 20 tahun oleh PN Samarinda.
Hukuman penjara 20 tahun ini kemudian dikuatkan menjadi hukuman penjara seumur hidup pada tahun 2014 hingga akhirnya terdakwa melarikan diri ke Makassar dan kembali tertangkap.
Meski telah dihukum mati, Amir Aco tak jera, pada November 2015, Ia diketahui kembali beraksi setelah Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulsel, mengungkap jaringan narkoba yang dikendalikan oleh Amir Aco. Sebanyak 76 gram narkotika jenis sabu-sabu disita dari tangan Amir dan rekannya bernama Tion