SUARACELEBES.COM, MAKASSAR – Soedirjo Aliman alias Jentang, tersangka kasus dugaan penyewaan lahan negara di kelurahan Buloa, Kecamatan Tallo, Kota Makassar, kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Masuknya Jentang sebagai DPO telah diumumkan oleh Asisten Intelijen (Asintel) Kejati Sulsel, Marrang, Rabu (20/12/2017).
Marrang, mengatakan salah satu alasan penetapan DPO terhadap owner PT Jujur Jaya Sakti ini , karena hingga kini keberadaannya tidak diketahui.
“Tiga kali yang bersangkutan mangkir. dan juga hingga sekarang keberadaannya tidak diketahui,”ujarnya.
Bahkan menurut Marrang, pihak keluarga Jentang juga memilih bungkam dan mengaku tidak mengetahui dimana persisnya keberadaan pengusaha mobil tersebut.
“Dari pihak keluarga sudah pernah dipanggil dan ditanya soal keberadaan tersangka. Tetapi mereka mengatakan tidak tahu, “imbuhnya.
Padahal sebelumnya Jentang diketahui berada di Singapura. Dia bertolak ke Singapura beberapa hari setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejati Sulsel.
Sementara itu kuasa hukum Jentang, Zamzam mengaku belum menerima surat DPO terhadap klienya.
“Kami belum terima surat tersebut. Jadi kami belum bisa mengatakan klien kami DPO atau tidak,” ungkap Zamzam.
Senada dengan keluarga Jentang, Zamzam juga mengaku tak mengetahui persis dimana keberadaan Jentang.
“Infonya terakhir sedang di luar negeri. Tetapi posisi pastinya saya tidak tahu. Saya juga belum dapat informasi kapan tepatnya dia kembali dari luar negeri,”pungkasnya.
Kasus yang menjerat pengusaha tenar ini berawal dari kesepakatan penyewaan lahan negara yang digarap Rusdin dan Jayanti kepada PT PP untuk digunakan sebagai jalan masuk proyek Makassar New Port (MNP). Lahan tersebut disewa PT PP dari Rusdin dan Jayanti sebesar Rp 500 juta per tahun. Pada tahun kedua PT PP merasa hal tersebut tidak benar dan melaporkannya kepada Kejati Sulsel.
Sekedar diketahui, Rusdin dan Jayanti merupakan karyawan Jentang. Rusdin merupakan supir pribadi Jentang dan Jayanti merupakan bendahara dan kasir di perusahaan milik Jentang.