SUARACELEBES.COM, MAKASSAR, – Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Makassar memutuskan untuk menolak Eksepsi atau nota keberatan yang diajukan Muhammad Sabri, terdakwa dugaan korupsi sewa lahan negara di kelurahan Buloa, kecamatan Tallo, Makassar. Pembacaan putusan sela ini berlangsung di ruang sidang Sultan Hasanuddin (23/08/2017)
Dalam uraian putusan yang dibacakan oleh Hakim Ketua, Bonar Harianja menjelaskan bahwa eksepsi terdakwa tidak dapat diterima sebab alasan pengajuan eksepsi tidak memenuhi unsur pasal 156 ayat 1 KUHAP yang menjelaskan bahwa macam-macam keberatan yang boleh diajukan oleh terdakwa.
Adapun ketentuan berdasarkan pasal tersebut ialah, jika pengadilan tidak berwenang mengadili terdakwa atau surat dakwaan yang tidak dapat diterima. Namun setelah meneliti surat dakwaan, serta mendengar jawaban jaksa atas keberatan terdakwa, Majelis Hakim akhirnya memutuskan untuk menolak dan meminta jaksa menghadirkan terdakwa dan saksi-saksi pada sidang selanjutnya.
“bahwa nota keberatan terdakwa tidak menyangkut kelengkapan dakwaan, justru berkaitan dengan pokok perkara, sehingga eksepsi dianggap tidak beralasan dan tidak dapat diterima,” ungkap Bonar saat memimpin persidangan.
Sementara itu, jaksa penuntut umum, Ahmad Yani mengaku sudah menyiapkan saksi-saksi untuk dihadirkan dalam persidangan. Namun untuk informasi saksi pertama yang akan hadir katanya baru akan dikordinasikan bersama jaksa dan majelis hakim.
“ada belasan saksi kalau tidak salah, nanti kita liat siapa-siapa yang dihadirkan,” ujar ahmad yani
Usai pembacaan putusan sela, Majelis Hakim kemudian menjadwalkan pemeriksaan saksi pada tanggal 30 Agustus 2017 mendatang.