SUARACELEBES.COM, MAKASSAR – Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Selatan dinyatakan kalah dalam gugatan Praperadilan yang diajukan oleh pemilik UD Benteng Baru, Ridwan Tandiawan dalam kasus kepemilikan gula rafinasi ilegal sebanyak 5000 ton.
Putusan ini dibacakan langsung oleh Bernadette, Hakim Tunggal yang mengadili kasus ini di Pengadilan Negeri Makassar (24/08/2017)
Terkabulnya gugatan praperadilan oleh Ridwan Tandiawan ini secara tidak langsung menggugurkan penetapan tersangka terhadap dirinya yang dilakukan oleh tim penyidik Polda Sulsel.
“Jadi gugatan permohonan ini dikabulkan sebagian yah, karena penyidikan terhadap pemohon dinyatakan tidak sah,” tegas Bernadette dalam persidangan.
Penyidikan yang dilakukan Ditreskrimsus Polda Sulsel dinilai tidak sah berdasarkan hukum dan tidak punya dasar hukum yang mengikat. Ditambah lagi dalam kasus ini, Majelis Hakim menegaskan jika Polda tidak memiliki kewenangan karena ranah ini menurutnya merupakan tanggung jawab dari Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Disnaker.
Juru bicara Pengadilan, Ansar Majid menambahkan dengan dikabulkannya permintaan pemohon dalam sidang praperadilan ini oleh Majelis Hakim, maka secara hukum penetapan Ridwan Tandiawan sebagai tersangka juga telah dihapus.
“Dengan dikabulkannya praperadilan pemohon tadi maka penetapan sebagai tersangka itu tidak sah lagi, itu resmi dicabut dan proses hukumnya juga berhenti,” jelasnya.
Sementara Kanit 3 Subdit 1 Penyidik Polda, Kompol Saharuddin mengungkapkan jika keputusan Majelis Hakim yang mengabulkan gugatan Praperadilan ini dianggap sangat tidak adil. Menurutnya, pihaknya secara profesional dan maksimal telah mengumpulkan seluruh alat bukti yang sah untuk menjerat tersangka.
“Bukti-bukti yang kita ajukan semuanya lengkap, semua kita lakukan secara profesional kok. Dan itu tidak dianggap sebagai pertimbangan Hakim, bahkan katanya kita tidak punya kewenangan,” ujar Saharuddin.
Diketahui dalam kasus ini, penyidik Satuan Tugas (Satgas) Ketahanan Pangan Polda Sulsel menetapkan Ridwan Tandiawan sebagai tersangka terkait kepemilikan gula rafinasi yang ditemukan petugas di gudang Benteng Baru, Jalan Ir Sutami, 22 Mei 2017 lalu.
Satgas Ketahanan Pangan Polda Sulsel, menyita sedikitnya 5.000 ton gula rafinasi ilegal. Penyitaan gula berbahaya itu, dilakukan berdasarkan informasi masyarakat. Satgas ketahanan pangan ini terdiri dari Polda Sulsel, Dinas Pertanian, Dinas Peternakan, Dinas Perkebunan, Kanwil Bea Cukai, KPPU Sulsel, Apegty (Asosiasi gula), dan Bulog Sulsel.
Setelah dilakukan penyelidikan, pemilik Gudang Benteng Baru yang berisi 107.360 karung gula rafinasi ini, kemudian ditetapkan tersangka oleh penyidik. Namun, pemilik gula tersebut tidak terima sehingga menggugat Polda Sulsel dengan mengajukan Praperadilan di Pengadilan Negeri Makassar.