SUARACELEBES.COM, GORONTALO – Sidang pembacaan putusan sela terhadap terdakwa Adhan Dambea berlangsung hampir 2 jam dimulai pukul 10:00 WITA. Persidangan dipimpin oleh Majelis Hakim Hascaryo, SH.MH selaku Hakim Ketua dan M. Fahmi Hari Nugroho, SH.M.Hum serta Irwanto, SH, masing-masing sebagai Hakim Anggota. Rabu (27/4/2022).
Suasana di ruang sidang Pengadilan Tipikor/PHI Gorontalo cukup ramai dihadiri massa terdakwa AD.
Dalam putusan sela terkait perkara pencemaran nama baik dan fitnah melalui media sosial terhadap Gubernur Rusli Habibie. Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum membacakan jawaban atas eksepsi dari pihak terdakwa dan kuasa hukumnya.
Salah satu amar putusan sela yang dibacakan oleh Majelis Hakim yakni menyatakan menolak eksepsi dari terdakwa Adhan Dambea. Kemudian akan menjadwalkan agenda sidang pada tanggal 11 dan 18 Mei 2022 untuk pemeriksaan saksi-saksi dari Jaksa Penuntut Umum. Dimana majelis hakim meminta untuk untuk menghadirkan sebanyak 10 orang saksi nantinya dan kemudian cukup 5 orang saksi saja agar suasana persidangan nantinya tetap tenang.
Disisi lain, penasehat hukum terdakwa Fendi Ferdian Syaiful dan Abd Haris Ali Suleman menyatakan hari ini agendanya kan putusan sela mengenai keberatan penasehat hukum dan telah diberikan putusannya oleh majelis hakim dengan tidak menerima keberatan tersebut dan akan melanjutkan pokok perkara, dan untuk jadwal pemeriksaan pokok perkara itu ditunda 2 minggu. Ditundanya tanggal 11 Mei, akan tetapi 2 majelis hakim masih dalam keadaan cuti maka sidang pada hari itu masih akan tetap dibuka nanti setelah sidangnya dibuka nanti akan ditunda lagi 1 minggu ditanggal 18 Mei 2022. Dan ditanggal 18 itu berdasarkan kesepakatan antara penasehat hukum, majelis hakim maupun penuntut umum akan dihadirkan 5 orang saksi dari jaksa penuntut umum dan itu akan dibagi 2 perkara yang tindak pidana khusus maupun tindak pidana umum dipemeriksaan tanggal 18.
Sebagaimana kita ketahui bersama, Adhan Dambea didakwa melanggar Pasal 45 ayat 3 UU Informasi dan Transaksi Elektronik, Dan Pasal 311 ayat 1 KUHP, Pasal 207 ayat 1 KUHP, dan Pasal 310 ayat 1 KUHP Jo. Pasal 65 ayat 1 KUHP.
Eksepsi Ditolak Majelis. Perkara Adhan Dambea Lanjut Pemeriksaan Pokok Perkara.
Sidang dengan agenda pembacaan putusan sela dengan terdakwa Adhan Dambea dimulai pukul 10:00 WITA (27/4/2022). Persidangan dipimpin oleh Majelis Hakim Hascaryo, SH.MH selaku Hakim Ketua dan M. Fahmi Hari Nugroho, SH.M.Hum serta Irwanto, SH, masing-masing sebagai Hakim Anggota. Suasana di ruang sidang Pengadilan Tipikor/PHI Gorontalo cukup ramai dihadiri pengunjung.
Dalam putusan sela untuk perkara pencemaran nama baik dan fitnah melalui media sosial terhadap Gubernur Rusli Habibie. Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum membacakan jawaban atas eksepsi dari pihak terdakwa dan kuasa hukumnya.
Adapun salah satu amar putusan sela yang dibacakan oleh Majelis Hakim yakni menyatakan menolak eksepsi dari terdakwa Adhan Dambea. Kemudian menjadwalkan agenda sidang pada tanggal 18 Mei 2022 untuk pemeriksaan saksi-saksi dari Jaksa Penuntut Umum.
Di lain sisi, penasehat hukum terdakwa menyatakan akan memberikan pembelaan kepada terdakwa, apakah penuntut umum bisa membuktikan dakwaannya. Apakah terbukti atau tidak. Untuk sidang berikutnya diagendakan pada tanggal 11, hanya karena masih ada Hakim cuti. Sehingga akan diagendakan pada tanggal 18 untuk pemeriksaan saksi-saksi, termasuk saksi korban.
Sebagaimana kita ketahui bersama, Adhan Dambea didakwa melanggar Pasal 45 ayat 3 UU Informasi dan Transaksi Elektronik, Dan Pasal 311 ayat 1 KUHP, Pasal 207 ayat 1 KUHP, dan Pasal 310 ayat 1 KUHP Jo. Pasal 65 ayat 1 KUHP. (Rama)