banner dprd mkassar
HUKUM  

Tim Penyidik Kejati Sulsel Sita Uang dari Laci Jentang Rp20juta

SUARACELEBES.COM, MAKASSAR – Tim Khusus Pemberantasan Korupsi, Kejati Sulsel tak hanya menyita sejumlah dokumen milik tersangka kasus dugaan korupsi penyewaan lahan Negara, Soedrijo Aliman alias Jentang. Saat melakukan proses penggeledahan, penyidik juga menyita uang sebanyak Rp 20juta yang ditemukan dari laci Andi Jayanti, yang tak lain merupakan karyawan PT. Jujur Jaya Sakti yang kini duduk di kursi pesakitan sebagai terdakwa dalam kasus yang sama.

“Uang RP 20 juta tersebut ditemukan di laci milik salah satu terdakwa. Ada dua ikat uang yang masing-masing berisi 10 juta, dengan pecahan Rp 100 ribu,” ujar Kasipenkum Kejati Sulsel, Salahuddin

Ia menjelaskan, saat tim menemukan uang tersebut, tidak ada satupun karyawan yang mengetahui uang tersebut milik siapa.

“Tidak ada yang tau itu uang apa dan milik siapa,” imbuhnya

Kini uang tersebut disita bersama 70 jenis dokumen yang diduga kuat berhubungan dengan kasus tersebut.

Jentang sendiri ditetapkan sebagai tersangka pada 1 November. Ia diduga turut terlibat dalam proses persewaan lahan negara di Buloa. Uang hasil pembayaran lahan tesebut diduga dterima Jentang melalu rekening pihak ketiga.

Sekedar diketahui, kasus ini berawal dari kesepakatan penyewaan lahan negara yang digarap Rusdin dan Jayanti kepada PT PP untuk digunakan sebagai jalan masuk proyek Makassar New Port (MNP). Lahan tersebut disewa PT PP dari Rusdin dan Jayanti sebesar Rp 500 juta per tahun. Pada tahun kedua PT PP merasa hal tersebut tidak benar dan melaporkannya kepada Kejati Sulsel.

Hingga saat ini keberadaan Jentang diduga masih berada di Singapura. Ia bertolak ke Singapura setelah beberapa hari ditetapkan sebagai tersangka. Menurut kuasa hukumnya, Jentang bertolak ke Singapura untuk berobat.

PDAM Makassar