banner dprd mkassar
HUKUM  

Pejabat Dinas Perkebunan Sulsel Divonis 1,5 Tahun Penjara

SUARACELEBES.COM, MAKASSAR – Terpidana korupsi dan mark up pengadaan bibit sambung pucuk kakao Dinas Perkebunan Provinsi Sulsel, Saksi Manoppo telah divonis bersalah dan menjalani hukuman 1,5 tahun penjara. Ia juga telah mengembalikan kerugian negara yang dibebankan kepadanya sebesar Rp2 miliar.

Saksi yang ditemui awak media mengatakan dirinya saat ini juga telah berstatus mantan narapidana sebab telah menjalani masa tahanannya selama satu tahun dan enam bulan penjara. “Sudah lama diputus. Sekarang sudah bebas,” ungkap Saksi.

Membenarkan hal tersebut, Jaksa Penuntut Umum Kejati Sulsel, Abdullah menjelaskan bahwa status Saksi dengan mengatakan bahwa yang bersangkutan dijatuhi pidana oleh majelis hakim yang diketuai selama satu tahun dan enam bulan penjara.

Selain itu terdakwa juga dibebani uang pengganti kerugian negara sebesar Rp2 miliar. Namun demikian uang sebesar itu telah dikembalikan Saksi sejak masih berstatus tersangka.

Kerugian negara yang dikembalikan Saksi diantaranya uang tunai sebesar Rp951 juta melalui keluarganya. Selanjutnya adapula pengembalian dari tiga pihak yang terkait yaitu rekanan pengadaan bibit, PT Marga Wijaya sebesar Rp720 juta, CV Delima Indah Pratama sebesar Rp720 juta,  serta CV Batara Mario sebesar Rp294 juta.

Sehingga total uang yang telah diterima Kejati yakni sebesar Rp2.68 miliar lebih atau telah sesuai dengan audit kerugian yang telah dinyatakan sebagai kerugian negara oleh Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Sulsel.

Dalam kasus ini hanya satu orang yang dijerat yakni Kepala Seksi Pemasaran Satker Dinas Perkebunan selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Saksi Manoppo. Sementara yang diduga terlibat antara lain PA/KPA yang dijabat Kepala Dinas, Unit Layanan Pengadaan, Panitia Pengadaan, Pejabat Pengadaan dan Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan, tidak dijerat.

Padahal kesemua pihak dianggap tidak mematuhi etika pengadaan yang merujuk pada Perpres 54 tahun 2010 pasal 6. Etika pengadaan tersebut menegaskan bahwa rekanan maupun pengelola pengadaan secara tegas dilarang melaksanakan pengadaan barang/jasa yang dapat mengakibatkan pemborosan keuangan negara.

Adapun jumlah anggaran pengadaan ini sebesar Rp18 miliar untuk diadakan di 5 Kabupaten yakni Kabupaten Bone, Kabupaten Soppeng, Kabupaten Luwu, Kabupaten Bantaeng serta Kabupaten Masamba dengan jumlah total bibit 2.050.000 bibit

PDAM Makassar