SUARACELEBES.COM, MAKASSAR – Sekretaris Daerah Kabupaten Sinjai, Tayeb Mappasere memohon untuk dibebaskan dalam kasus dugaan korupsi pembayaran gaji PNS melalui sidang lanjutan dengan agenda pembacaan nota pembelaan atau pledoi di Pengadilan Tipikor Makassar (30/08/2017)
Tayeb dihadapan Majelis Hakim yang diketuai Bonar Harianja membacakan sendiri nota pembelaan yang dibuatnya. Ia meminta kepada Majelis Hakim untuk dibebaskan dari kasus yang menurutnya bukanlah tanggungjawab dirinya sebagai Sekda di Kabupaten Sinjai.
Dalam nota pembelaan yang dibacakan Tayeb diuraikan bahwa ia selaku Sekda tidak berwenang untuk mengusulkan pemberhentian terhadap Pegawai Negeri Sipil yang terjerat pidana sebab hal tersebut merupakan tugas dan wewenang Badan Kepegawaian Daerah Sinjai.
“apakah suatu proses pemberian sanksi admimistrasi dalam hal imi usul pemberhentian tidak dengan hormat terhadap PNS baik Presiden atau Gubernur yang sampai saat ini belum memperoleh tanggapan atau keputusan serta merta dapar di pidana?” baca Tayeb dihadapan Majelis Hakim
Selain itu, Tayeb juga mengungkapkan bahwa tidak bersalahnya ia selaku Sekda dalam kasus ini juga dibuktikan dengan adanya sejumlah saksi yang mencabut keterangan di BAP, setelah dihadapkan dalam persidangan.
Lebih jelas, Penasehat Hukum terdakwa, Ahmad Marsuki menjelaskan perihal tugas dan wewenang Sekda dalam hal pembayaran gaji PNS hanyalah selaku pengguna anggaran. Sekda menurut fakta persidangan tidak memiliki wewenang untuk mengusulkan pemberhentian terhadap PNS yang terjerat hukum sebagaimana yang dituduhkan oleh Jaksa dalam surat dakwaan.
“fakta persidangan kemarin, jaksa sendiri yang perlihatkan bahwa ada surat pengusulan dari BKD untuk PNS tersebut, dengan begitu dia (jaksa) yang membongkar bahwa bukan tugas sekda kan yang mengusulkan pemberhentian,” ujar Marsuki
Sebelumnya, Sekda Sinjai, Tayeb Mappasere diduga melakukan tindak pidana korupsi terhadap pembayaran gaji PNS di lingkup pemerintah kabupaten Sinjai yang telah terjerat kasus pidana dan divonis bersalah. Tayeb juga dituduh melakukan pembiaran dengan tidak mengusulkan pemberhentian terhadap PNS tersebut.
Pada sidang tuntutan yang digelar pekan lalu, jaksa menuntut terdakwa Tayeb Mappasere dengan hukuman 4 tahun penjara, denda Rp.100juta subsidair 6 bulan kurungan serta uang pengganti sebesar Rp.156juta.