SUARACELEBES.COM, MAKASSAR – Tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Gowa, melakukan penahanan terhadap Andra Ardiansa. Andra selaku Tim Pendamping Masyarakat (TPM) diduga terlibat dalam kasus dugaan korupsi Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) TA 2013 Di Kecamatan Bontonompo, Kabupaten Gowa.
Kasipenkum Kejati, Salahuddin, mengatakan penahanan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Kajari Gowa no. Print -03/R.4.14/RT.2/Ft.1/07/2017 tanggal 31 Juli 2017 selama 20 hari di Lapas klas I Makassar.
“Dalam kasus ini, yang bersangkutan berkapasitas sebagai tim pendamping masyarakat diduga melakukan tindakan yang tidak sesuai juknis, juklak dan Pedum kegiatan,” jelas Salahuddin.
Salahuddin menambahkan, tersangka selaku TPM ikut mengelola dana BSPS dengan melakukan pembelian bahan non pabrikan seperti pasir, batu merah, batu gunung dan timbunan. Padahal tersebut seharusnya dikelola sendiri oleh masyarakat penerima bantuan.
Andra juga membuat laporan pelaksanaan BSPS TA 2013 tidak sesuai dengan keadaan yang sebenarnya, sehingga menimbulkan kerugian negera sebesar Rp.925juta