banner dprd mkassar
HUKUM  

Tiga Tersangka Koruspi Sewa Lahan Buloa Disidang Pekan Ini

SUARACELEBES.COM, MAKASSAR – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar telah menentukan jadwal sidang perdana kasus dugaan korupsi atas sewa lahan di kelurahan buloa, kecamatan tallo, Kota Makassar. Tiga tersangka yakni Muhammad Sabri, Rusdin dan Jayanti akan menjalani sidang dengan agenda pembacaan dakwaan pada Rabu 2 Agustus 2017

Juru bicara Pengadilan Tipikor Makassar, Anzar Majid menjelaskan bahwa berkas ketiga tersangka telah dilimpahkan pekan lalu, tepatnya pada Kamis 27 Juli 2017 oleh pihak kejaksaan. Selanjutnya, berkas ketiga dilaporkan ke Ketua Pengadilan untuk menetukan Majelis Hakim beserta jadwal sidangnya.

“Majelisnya sudah ditunjuk, kita tunggu sidang perdananya hari Rabu,” ungkap Anzar

Adapun Majelis Hakim yang diamanahkan untuk mengadili Sabri Cs kata Anzar ialah, Bonar Harianja selaku Hakim Ketua, Cening Budiana dan Abdurazak selaku Hakim Anggota.

Anzar juga menceritakan awal mula kasus yang menjerat Asisten I Pemkot Makassar, Sabri yang mengatasnamakan Pemkot Makassar tanpa adanya perintah Wali Kota menindaklanjuti permintaan PT Pelindo berupa mencari informasi pemilik garapan yang tak lain adalah Rusdin dan Jayanti. Dimana keduanya diketahui merupakan karyawan PT Jujur Jaya Sakti milik Soedirjo Aliman alias Jen Tang, dan meminta Jen Tang menghadapkan karyawannya kepadanya.

Selanjutnya, Sabri secara sadar telah memfasilitasi Rusdin sekaligus mewakili Jayanti untuk menyewakan lahan garapannya kepada PT PP yang hanya didasari surat Keterangan Hak Garap atas nama Rusdin dan Jayanti.

Perbuatan itu bertentangan dengan keputusan presiden RI nomor 55 Tahun 1993 Jo Peraturan Menyeruak Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional nomor 1 tahun 1994 tentang ketentuan pelaksanaan keputusan presiden RI Nomor 55 tahun 1993 pasal 20 ayat 1 huruf a yang menyatakan kepada yang memakai hak tanah tanpa sesuatu hak di bawah santunan mereka yang memakai tanah sebelum tanggal 16 Desember 1960 dimaksud UU Nomor 51Prp.1960 tentang larangan pemakaian tanah tanpa izin berhak.

PDAM Makassar