banner dprd mkassar
HUKUM  

Sidang Pungli Kepsek, Orangtua Siswa Akui Ikhlas Menyumbang Dana Sukarela

SUARACELEBES.COM, MAKASSAR – Sidang dugaan korupsi dan pungli penerimaan siswa baru di SMA Negeri 1 Makassar, dengan terdakwa Abdul Hajar kembali bergulir di Pengadilan Tipikor Makassar (01/08/17)

Dalam persidangan, jaksa menghadirkan 5 orangtua siswa sebagai saksi untuk Abdul Hajar. Dimana kelima orangtua siswa yang menjadi saksi ini memasukkan anaknya melalui jalur offline yang dibuka oleh SMA Negeri 1 Makassar.

Salah satu saksi, Asriani mengaku memberi sumbangan dan menyetorkan dana ke bendahara sekolah sebesar Rp. 7.5 juta sebagai bentuk sumbangan sukarela. Sumbangan tersebut juga disetorkan setelah anaknya terdaftar dan dinyatakan lulus melalui jalur offline.

“saya ikhlas pak, makanya saya lebihkan jadi 7.5 juta, saya senang anak saya lulus disana,” ungkap Asriani dihadapan Majelis Hakim yang diketuai Riyanto Adam Ponto

Selain Asriani, saksi-saksi lain juga mengaku sama yakni memberikan uang sebagai bentuk sumbangan sukarela dalam jumlah yang berbeda-beda. Seperti nirwana yang menyumbang sebesar Rp.5juta kepada bendahara

“uangnya langsung dikasi ke bendahara pak, lalu anak saya tanda tangan sebagai penyumbangnya,” ungkap Nirwana

Fakta persidangan juga menyebutkan bahwa sumbangan yang diterima pihak sekolah digunakan untuk pembangunan dan renovasi sekolah. Sementara dana yang dihimpun seluruhnya diserahkan kepada bendahara tanpa ada campur tangan Kepala Sekolah, Abdul Hajar yang kini duduk sebagai terdakwa.

Sementara berdasarkan surat dakwaan Jaksa, terdakwa selaku Kepala Sekolah diduga melakukan penambahan bangku tidak melalui mekanisme pendaftaran yang seharusnya berlaku yakni pendaftaran secara online. Sekolah juga memanipulasi data laporan pendaftar siswa sehingga ada perbedaan siswa yang masuk

Laporan siswa baru SMA Negeri 1 sebanyak 294 siswa berdasarkan data yang diterima operator Telkom. Padahal berdasarkan fakta, siswa baru yang diterima adalah 396 siswa. Sehingga terdapat selisih lebih dari 102 siswa yang tidak mendaftar secara legal sehingga mengakibatkan adanya dugaan pungutan liar yang dilakukan oleh oknum sekolah, termasuk Abdul Hajar yang kini berstatus terdakwa di Pengadilan Tipikor Makassar.

PDAM Makassar