SUARACELEBES.COM, MAKASSAR – Ada hal baru yang muncul dalam persidangan kasus dugaan tindak pidana korupsi sewa lahan negara di Kelurahan Buloa hari ini (25/09/2017). Komisi Yudisial (KY) Penghubung Wilayah Sulawesi Selatan ikut memantau jalannya persidangan atas tiga terdakwa, yakni Muhammad Sabri, Andi Jayanti dan Rusdin
Tim pemantau yang hadir pada sidang kali ini terdiri dari lima orang dan dilengkapi dengan kamera untuk merekam proses persidangan di ruang Andi Makkasau Pengadilan Tipikor Makassar.
Kordinator KY Penghubung Wilayah Sulsel, Rusman Mejang terlihat turut hadir dan memantau proses pemeriksaan dua saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum. Rusman menegaskan bahwa pemantauan ini dilakukan berdasarkan perintah langsung dari Komisi Yudisial Republik Indonesia
“Kita dapat langsung surat dari jakarta untuk melakukan pemantaun,” ungkap Rusman
Khusus untuk perkara buloa, Rusman bersama timnya tidak mendapatkan perintah khusus, hanya berupa instruksi untuk mengikuti proses pemeriksaan saksi-saksi, serta sebagaimana tugas KY yang lebih fokus memantau perilaku hakim.
“kita diperintahkan untuk ikuti sidang saksi-saksi, untuk alasan kenapa kita ditugaskan ya mungkin ada laporan ke jakarta tentang hal hal yang mengganjal dalam sidang,” tambahnya
Sebagaimana dalam Pasal 20 Undang-Undang Nomor 18 tahun 2011, tugas KY telah dijabarkan bahwa mereka bertugas memantau dan mengawasi perilaku hakim. Mereka juga menerima laporan dari masyarakat berkaitan dengan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku Hakim, serta melakukan verifikasi, klarifikasi dan investigasi terhadap laporan tersebut.
Untuk kasus dugaan korupsi sewa lahan negara di kelurahan Buloa sendiri, dipimpin oleh tiga orang Majelis Hakim. Bonar Harianja selaku Hakim Ketua, Cening Budiana dan Abdurazak selaku Hakim Anggota.










