banner dprd mkassar
HUKUM  

Pendapat Ahli Pidana Beratkan Posisi Kasek SMA 1 Makassar

SUARACELEBES.COM, MAKASSAR – Sidang lanjutan dugaan kasus korupsi dan pungutan liar yang menjerat Kepala Sekolah SMA Negeri 1 Makassar, Abdul Hajar kembali bergulir di Pengadilan Tipikor Makassar, Rabu (04/10/2017) Adapun agenda sidang pada hari ini ialah mendengarkan keterangan saksi Ahli yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum

JPU dalam sidang berencana menghadirkan Guru Besar Universitas Hasanuddin, Prof Syukri Akub sebagai Ahli Hukum Pidana untuk menjadi saksi. Namun yang bersangkutan berhalangan hadir, sehingga jaksa meminta untuk keterangan saksi hanya dibacakan dalam persidangan.

Dari uraian pendapat Prof. Syukri Akub yang dibacakan oleh Jaksa menyebutkan bahwa proses penerimaan siswa yang dilakukan oleh pihak Sekolah SMA Negeri 1 Makassar dibawah pimpinan Kasek, Abdul Hajar tidaklah sesuai dengan petunjuk teknis yang diatur dalam Undang-Undang. Sehingga menurutnya, tindakan dengan menerima siswa secara jalur offline merupakan sebuah tindak pidana.

“perbuatan menerima siswa dengan tidak melalui jalur yang terlah ditentukan dalam hal ini melalui jalur online, menurut saksi merupakan suatu tindak pidana karena tidak sesuai dengan petunjuk teknis,” baca Jaksa dihadapan Majelis Hakim

Sidang sempat mendapatkan interupsi oleh tim Penasehat Hukum Abdul Hajar, sebab merasa keberatan dengan adanya pembacaan keterangan saksi ahli, Prof. Syukri Akub. Mereka merasa keberatan sebab tidak memiliki kesempatan untuk membela kliennya dengan menggunakan pendapat Ahli dihadapan Majelis Hakim yang diketuai oleh Rianto Adam Ponto.

Sebelumnya, berdasarkan surat dakwaan Jaksa, terdakwa selaku Kepala Sekolah melakukan penambahan bangku tidak melalui mekanisme pendaftaran yang seharusnya berlaku yakni pendaftaran secara online. Sekolah juga memanipulasi data laporan pendaftar siswa sehingga ada perbedaan siswa yang masuk

Laporan siswa baru SMA Negeri 1 sebanyak 294 siswa berdasarkan data yang diterima operator Telkom. Padahal berdasarkan fakta, siswa baru yang diterima adalah 396 siswa. Sehingga terdapat selisih lebih dari 102 siswa yang tidak mendaftar secara legal sehingga mengakibatkan adanya dugaan pungutan liar yang dilakukan oleh oknum sekolah, termasuk Abdul Hajar yang kini berstatus terdakwa di Pengadilan Tipikor Makassar.

PDAM Makassar