SUARACELEBES.COM, MAKASSAR – Sekretaris Daerah Kabupaten Sinjai, Tayyeb Mappasere dijatuhi vonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor, Makassar, Senin (17/10/2017) sore tadi. Tayyeb dinyatakan tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi pada pembayaran gaji sejumlah Pegawai Negeri Sipil di lingkup Pemda Sinjai.
“menyatakan terdakwa tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana yang telah dituduhkan kepada terdakwa, dan menjatuhkan vonis bebas serta mengembalikan nama baik , harkat dan martabat terdakwa,” urai Majelis Hakim yang diketaui oleh Bonar Harianja
Salah satu uraian Majelis Hakim yang tertuang dalam putusan ialah Tayyeb selaku Sekda tidak berwenang untuk mengusulkan pemberhentian terhadap Pegawai Negeri Sipil yang terjerat pidana sebab hal tersebut merupakan tugas dan wewenang Badan Kepegawaian Daerah Sinjai.
Spontan mendengar putusan bebas Majelis Hakim, suasana haru menyelimuti ruang sidang Andi Pettarani. Seluruh keluarga dan kerabat Tayyeb yang menghadiri persidangan memberi ucapan selamat kepada dirinya.
“saya ucapkan terima kasih kepada seluruh yang mendukung, paling utama keluarga besar saya, kasus ini bergulir selama 10 bulan dan saya secara kooperatif mengikut seluruh tahapan itu,” ungkap Tayyeb usai menjalani sidang
Data yang dihimpun, Sekda Sinjai, Tayeb Mappasere diduga melakukan tindak pidana korupsi terhadap pembayaran gaji PNS di lingkup pemerintah kabupaten Sinjai yang telah terjerat kasus pidana dan divonis bersalah. Tayeb juga dituduh melakukan pembiaran dengan tidak mengusulkan pemberhentian terhadap PNS tersebut.
Pada sidang tuntutan yang digelar pekan lalu, jaksa menuntut terdakwa Tayeb Mappasere dengan hukuman 4 tahun penjara, denda Rp.100juta subsidair 6 bulan kurungan serta uang pengganti sebesar Rp.156juta.









