SUARACELEBES.COM, MAKASSAR – Sidang perdana gugatan Praperadilan Soedirjo Aliman alias Jentang akhirnya bergulir di Pengadilan Negeri Makassar, Kamis (16/11/2017)
Agenda sidang Praperadilan yang dipimpin Hakim Tunggal, Harto Pancono ini ialah pembacaan gugatan dan permohonan oleh pihak Penasehat Hukum Jentang, dihadapan pihak termohon yakni tim penyidik Kejaksaan Tinggi Sulsel
Dalam gugatannya, Jentang memohon kepada Hakim Praperadilan untuk menyatakan penetapan tersangka dengan sprindik no Print-622/R.4/Fd.1/11/2017 yang dikeluarkan pada 1 November oleh Kejati Sulsel tidak sah dan tidak berdasarkan hukum.
Menurut Penasehat Hukum Jentang, Zamzam bahwa sprindik yang dikeluarkan oleh Kejati Sulsel untuk menetapkan Jentang sebagai tersangka berdasarkan Sprindik ketiga terdakwa yakni Rusdin, Jayanti dan Sabri, padahal perkara ketiga terdakwa tersebut masih bergulir di Pengadilan Tipikor, Makassar
“sprindik yang digunakan itu mengacu pada sprindik tiga terdakwa, sementara perkaranya saja masih bergulir, harusnya kan kejati keluarkan sprindik baru, nah ini mengeluarkan sprindik baru tapi langsung menetapkan tersangka, padahal kan harusnya ada pemeriksaan saksi – saksi dulu,” ungkap Zamzam usai menjalani sidang
Selanjutnya, kata Zamzam dalam sprindik baru yang diterbitkan oleh pihak Kejaksaan yang mengacu pada hasil persidangan tiga terdakwa yakni Rusdin, Jayanti dan Sabri hanya pada perkara tindak pidana korupis, sementara kliennya, Jentang, selain dijerat dugaan tindak pidana korupsi, justru di jerat juga dalam pasal tindak pidana pencucian uang.
“sprindik baru yang muncul malah berbeda, di sprindik lama yang menjerat tiga terdakwa yang masih sidang itu kan hanya tipikor, tapi jentang malah dijerat dua, tipikor dan tindak pencucian uang, itu bagaimana,” sesal Zamzam
Sebelumnya, Soedirjo Aliman alias Jentang ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejati Sulsel dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyewaan lahan Buloa menyusul tiga terdakwa sebelumnya yang telah menjalani persidangan, yakni Sabri , Rusdin dan Jayanti.
Jentang bahkan mangkir pada pemeriksaan pertamanya yang diagendakan pada Selasa, 07 November lalu. Surat Pemanggilan kedua terhadap Jentang juga telah diantarkan langsung oleh Tim Penyidik Kejati Sulsel di kediamannya, namun tak juga berhasil bertemu dengan Jentang. Akibatnya, pihak Kejaksaan mengeluarkan surat pencekalan terhadap pengusaha tenar ini.










