banner dprd mkassar
HUKUM  

Sidang Praperadilan, Jentang Hadirkan Ahli Hukum Unhas, Ini Pendapatnya

SUARACELEBES.COM, MAKASSAR – Sidang lanjutan gugatan Praperdilan yang diajukan oleh Soedirjo Aliman alias Jentang kembali bergulir dengan agenda pembuktian dari pihak Penasehat Hukum Jentang, Senin (20/11/2017) di Pengadilan Negeri Makassar.

Pada sidang pembuktian ini, Ahli Hukum Pidana dari Universitas Hasanuddin, Makassar, Prof. Said Karim menguraikan pendapatnya mengenai proses penetapan tersangka serta penyidikan yang menjerat Jentang di Kejaksaan Tinggi Sulsel.

Menurut pendapat Prof. Said Karim, proses penanganan perkara yang menjerat Jentang telah menyalahi aturan atau cacat yuridis. Sebab, merujuk pada kasus yang menjerat tiga terdakwa, yakni Rusdin, Jayanti dan Sabri, dalam kasus yang sama belum selesai atau diputus dalam persidangan.

“bagaimana mungkin tim penyidik menetapkan tersangka baru, sementara proses persidangan yang dirujuk untuk menetapkan tersangka belum diketahui apakah terbukti bersalah atau tidak oleh Majelis Hakim,” urai Prof. Said

Sehingga, kata Ahli untuk menetapkan tersangka dengan berdasarkan hasil fakta persidangan, sebaiknya menunggu apakah sidang tersebut terbukti melakukan tindak pidana korupsi atau tidak. Barulah, fakta persidangan digunakan untuk melakukan pengembangan untuk mencari tersangka atau orang-orang yang turut bertanggung jawab dalam kasus ini.

Sebelumnya, Soedirjo Aliman alias Jentang ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejati Sulsel dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyewaan lahan Buloa menyusul tiga terdakwa sebelumnya yang telah menjalani persidangan, yakni Sabri , Rusdin dan Jayanti.

Merasa keberatan dengan penetapan tersangka yang menyeretnya, Jentang menggugat Kejaksaan Tinggi Sulsel melalui Praperadilan, dimana salah satu isi permohonannya ialah meminta kepada Hakim Tunggal, Harto Pancono untuk menyatakan bahwa penetapan tersangka dirinya tidaklah sah.

PDAM Makassar