banner dprd mkassar
HUKUM  

Soal Tudingan Uang Cost Politic. Kuasa Hukum RH; Terbukti Asumsi Belaka

SUARACELEBES.COM. GORONTALO – Perkara gugatan wanprestasi antara Rusli Habibie dengan Rustam Akili cukup menyita perhatian publik di Provinsi Gorontalo. Sidang yang harusnya fokus pada perkara pinjam meminjam. Bak tersulap dengan kehadiran saksi-saksi tergugat yang memberikan keterangan bahwa pemberian uang tersebut guna kepentingan pribadi penggugat untuk biaya politik (cost politic).

Bahwa betul tergugat RA menerima uang, akan tetapi digunakan untuk cost politic si penggugat. Misalnya kesaksian Adhan Dambea yang menyatakan uang tersebut digunakan untuk menggagalkan dirinya pada Pilwakot 2013. Termasuk ketika dirinya mencalonkan diri sebagai Wakil Gubernur pada Pemilihan Gubernur Gorontalo.

Setali tiga uang, keterangan saksi Andre Bone dan Paris Djafar yang selalu menghubung pemberian uang terkait dengan menghentikan atau menunda langkah aktivis-aktivis Gorontalo melakukan demonstrasi.

Setelah selesai pembacaan putusan (Kamis, 3/2/2022). Awak media kami menghubungi Jupri, SH.MH, salah satu advokat Concessa Law Firm yang merupakan kuasa hukum penggugat Rusli Habibie. Ia menegaskan bahwa tudingan soal pemberian uang dari RH kepada tergugat RA itu Cost Politic adalah asumsi belaka.

“Tidak betul itu bahwa uang sebesar Rp. 915.000.000 merupakan uang cost politic sebagaimana keterangan saksi-saksi yang mereka hadirkan di sidang pengadilan. Majelis Hakim dalam pertimbangannya secara terang benderang menyatakan bahwa tidak ada fakta-fakta hukum yang mendukung keterangan mereka soal uang untuk cost politic. Olehnya Majelis menyatakan bahwa keterangan saksi-saksi tersebut hanyalah asumsi”, tegasnya.

Kader HMI Cabang Makassar Timur ini juga menambahkan alat-alat bukti untuk mendukung dalil pembelaan tergugat sangatlah lemah. Malahan ada saksi tergugat yang justru menguatkan alat bukti yang digunakan penggugat.

“contohnya bukti surat yang hanya berupa foto copy, sehingga dikesampingkan untuk dipertimbangkan oleh Majelis Hakim. Selain itu, keterangan saksi soal uang cost politic tidak mungkin ada tanda terima berupa kwitansi. Padahal kami selaku kuasa hukum penggugat ada bukti kwitansi dimana tergugat selaku penerima uang menandatanganinya. Serta saksi tergugat yang mengakui ada pertemuan di rumah saksi Ishak Liputo membahas soal upaya mediasi dengan membawa sejumlah uang,” tambahnya.

Atas pertimbangan fakta-fakta hukum dalam persidangan tersebut. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Limboto mengabulkan permohonan penggugat dengan menyatakan bahwa tergugat Rustam Akili terbukti melakukan wanprestasi.(*)

PDAM Makassar