banner dprd mkassar
DAERAH  

Sidang Perdana Kasus Korupsi Murbei 2022 Digelar, Kajari Wajo Turun Langsung Jadi JPU

SUARACELEBES.COM, WAJO – Kepala Kejaksaan Negeri Wajo, Harianto Pane, Hadir langsung sebagai Jaksa  Penuntut Umum terhadap ketiga terdakwa Kasus Murbai Tahun anggaran 2022.

Ketiga Terdakwa yakni MKS selaku penyedia, MTT selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), dan MD selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi Bantuan Hibah Pengembangan Persuteraan (Murbei) Kabupaten Wajo Tahun Anggaran 2022.

Persidangan dilaksanakan bertempat di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Makassar Kelas IA Khusus hari ini Rabu.01/04/2026.

Harianto Pane Sehadir sebagai Jaksa Penuntut Umum menunjukkan komitmen pimpinan dalam mengawal secara serius proses penegakan hukum, tidak hanya pada tataran manajerial, tetapi juga terlibat langsung dalam proses persidangan di pengadilan.

“Kami Hadir Menunjukkan komitmen Sebagai Pimpinan, Mengawal secara serius proses penegakan hukum yang bergulir di Wajo sampai pengadilan tipikor Makassar,”ucap Kejari Wajo.

“Lanjut Harianto Pane menyampaikan Bahwa perbuatan para terdakwa didakwa Primair Pasal Pasal 603 jo. Pasal 20 huruf c UndangUndang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana jo. Pasal 18 Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang 7 Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Subsidiair Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 20 huruf c jo. Pasal 618 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1Tahun 2023 tentang KUHPidana,”Tutupnya

Pada persidangan tersebut, para terdakwa hadir dan didampingi oleh masing-masing penasihat
hukumnya. Seluruh rangkaian persidangan berlangsung dalam keadaan aman, tertib, dan
kondusif.

Sidang akan dilanjutkan kembali pada Rabu, 15 April 2026, dengan agenda pembacaan eksepsi
dari para terdakwa melalui penasihat hukumnya.(AKBAR)

PDAM Makassar