SUARACELEBES.COM, MAKASSAR – Terdakwa kasus dugaan korupsi penyewaan lahan negara di kelurahan buloa, kecamatan tallo, kota Makassar, Muhammad Sabri menghadiri sidang dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Tipikor Makassar (02/082017)
Dalam dakwaan yang dibacakan jaksa di persidangan, Sabri tanpa adanya perintah Wali Kota menindaklanjuti permintaan PT Pelindo untuk mencari informasi pemilik garapan. Diketahui keduanya merupakan karyawan PT Jujur Jaya Sakti milik Soedirjo Aliman alias Jentang, dan meminta Jentang menghadapkan karyawannya kepadanya.
Selanjutnya, pada 28 Juli 2015 bertempat di ruang rapat Sabri, Pelindo bersama Jentang mewakili Rusdin dan Jayanti melakukan pertemuan untuk menyelesaikan kendala PT PP saat itu terjadi negosiasi.
Terdakwa, Rusdin yang mengaku sebagai pemilik hak garap meminta agar PT PP membayar 1 miliar untuk sewa lahan Buloa, sewa itu kemudian turun menjadi Rp500 juta atau permintaan Sabri.
Selanjutnya pertemuan di ruko Astra Daihatsu Jalan Gunung Bawakaraeng untuk membawa draf kontrak. Pertemuan itu dihadiri oleh Jen Tang, Ulil Amri dan Rusdin mewakili Jayanti. Kemudian dilanjutkan dengan pencairan sewa Rp. 500 juta di kantor Cabang Mandiri.
Sabri secara sadar telah memfasilitasi Rusdin sekaligus mewakili Jayanti untuk menyewakan lahan harapannya kepada PT PP yang hanya didasari surat Keterangan Hak Garap atas nama Rusdin dan Jayanti.
Ketiga terdakwa dijerat pasal 2 ayat 1 subsider Pasal 3 ayat 1 Jo Pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI No 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP
Atas dakwaan jaksa serta pasal yang disangkakan, ketiga terdakwa terancam hukuman 20 tahun penjara, jika terbukti melakukan tindak pidana korupsi.










