SUARACELEBES.COM, MAKASSAR – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel resmi menahan tiga tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Rumah Sakit (RS) Pratama Belajen, Kabupaten Enrekang. Tiga tersangka tersebut ialah Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Enrekang Marwan Ahmad Ganoko, Andi M Kilat Karaka, selaku pelaksana proyek, dan Kuasa Direksi PT Haka Utama, Sandy Dwi Nugraha.
Proses penahanan ini dilakukan oleh Kejati Sulsel setelah menerima pelimpahan tahap dua dari Tim Penyidik Direktorat Kriminal Khusus Polda Sulsel, Rabu, (03/01/2018)i
“Saat ini ketiga tersangka sudah menjadi tahanan Kejaksaan. Ketiganya akan ditahan di lapas klas 1 A Makassar,” ujar Kasipenkum Kejati, Salahuddin.
Informasi yang dihimpun, proses pembangunan rumah sakit (RS) Pratama Belajen tersebut diduga tidak sesuai kontrak. Salah satu tersangka, yakni Sandy mengubah personil inti dan beberapa alat berat. Sehingga realisasi di lapangan tidak sesuai dengan apa yang tertuang di dalam kontrak.
Sekedar diketahui, dalam proyek tersebut anggaran yang digunakan adalah anggaran yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus dengan nilai kontrak Rp 4.5 Milyar
Berdasarkan perhitungan BPKP Propinsi Sulsel, Negara mengalami kerugian Rp 1 Milyar.










