banner dprd mkassar
HUKUM  

Tergugat RA Terbukti Wanprestasi. Talha Alaydrus; Utang Wajib Dibayar

SUARACELEBES.COM. GORONTALO – Sidang perkara perdata wanprestasi di Pengadilan Negeri Limboto antara Rusli Habibie sebagai Penggugat melawan Rustam Akili  sebagai Tergugat, akhirnya telah diputuskan oleh Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara tersebut (Kamis, 3/2/2022).

Majelis hakim membacakan putusan setebal kurang lebih 150 halaman dengan fokus pada poin-poin pentingnya saja. Hakim menegaskan beberapa gugatan dari pihak penggugat terkabul.

Dalam amar putusan Majelis Hakim tersebut dinyatakan bahwa tergugat terbukti melakukan wanprestasi terkait adanya hutang atau pinjaman yang dilakukan oleh Tergugat kepada Penggugat, sehingga Tergugat dihukum untuk membayar hutang atau pinjamannya senilai Rp. 915 juta secara tunai dan seketika kepada Penggugat.

Menanggapi hasil putusan tersebut, awak media kami melakukan wawancara dengan Talha Alaydrus salah seorang mahasiswi Fakultas Hukum Universitas Ichsan Gorontalo yang dalam beberapa kali kesempatan menghadiri pemeriksaan saksi-saksi baik dari penggugat maupun tergugat. Talha menegaskan bahwa memang dalam fakta persidangan sedari awal sudah terlihat tanda-tanda gugatan dari pemohon akan dikabulkan oleh Majelis Hakim. Salah satunya dengan diakuinya oleh pihak tergugat telah menerima uang dari penggugat.

Talha yang juga merupakan mahasiswi keturunan Arab ini juga menambahkan bahwa ” pihak tergugat wajiblah kiranya membayar utang sebagaimana yang terbukti dalam persidangan sebab persoalan hutang bukan saja hanya persoalan di dunia, melainkan juga menjadi persoalan diakhirat nanti”.

Sebagaimana bunyi hadits “Siapa saja yang berhutang dan ia tidak bersungguh-sungguh untuk melunasinya, maka ia akan bertemu Allah sebagai seorang pencuri.”
(HR. Al Baihaqi dalam Syu’abul Iman, no.5561, disahihkan Al Albani dalam Shahih Al Jami’ no. 2720). Serta dalam al-Qur’an juga telah di tegaskan “..Dan penuhilah janji karena janji itu pasti dimintai pertanggungjawaban (QS Al-Israa’: 34)”, pungkasnya.(*)

PDAM Makassar