Makassar – Anti Corruption Committee (ACC) Sulawesi ikut menanggapi terkait proses penahanan yang dilakukan oleh Kejaksaan Tinggi Sulsel terhadap Kepala Daerah Kabupaten Takalar, Burhanuddin Baharuddin, Senin (6/11/2017) siang tadi.
Direktur Riset dan Data ACC Sulawesi, Wiwin Suwandi menyatakan bahwa langkah yang diambil oleh pihak Kejaksaan sudah tepat, serta menilai bahwa Bur memang sudah seharusnya ditahan untuk mempermudah proses penyidikan.
“dia kan aktor utama kasus korupsi penjualan lahan laikang, karena dia menggunakan kuasanya sebagai Bupati secara melawan hukum,” ujar Wiwin
Dalam kasus ini, Bur diduga menyalahgunakan jabatannya sebagai Bupati dengan menerbitkan izin prinsip di atas lahan yang merupakan daerah pemukiman transmigrasi di desa Laikang, Kecamatan Mangngarabombang, Kabupaten Takalar. Terbitnya izin tersebut menjadi alasan pemerintah setempat yakni, Camat Mangngarabombang bersama Kepala Desa dan Sekretarisnya untuk menjual lahan tersebut kepada investor.
Kasus Korupsi yang menjerat Pejabat tertinggi di Kabupaten Takalar ini, kata Wiwin diharapkan bisa segera dirampungkan untuk dilimpahkan dan dibuktikan dalam persidangan.
“saya harap segera limpahkan ke penuntutan,” tambahnya
Data yang dihimpun, Bur sempat mangkir sebanyak tiga kali dari panggilan pemeriksaan tim penyidik. Pada pemanggilan ke empat ini, tim penyidik pun memutuskan untuk melakukan penahanan selama 20 hari kedepan untuk memperlancar proses penyidikan kasus korupsi penjualan lahan pemukiman transmigrasi, di desa laikang, Kabupaten Takalar.