SUARACELEBES.COM, MAKASSAR – Terpidana kasus korupsi dana bantuan sosial Sulsel 2008, HM Adil Patu berencana mengajukan Peninjauan Kembali (PK) untuk meringankan hukumannya yang divonis lima tahun penjara oleh Mahkamah Agung.
Penasihat hukum Adil, Andi Bakhtiar mengatakan rencana pemasukan permohonan PK tersebut setelah pihaknya menerima salinan putusan lengkap dari pengadilan.
“Kita merencanakan pengajuan PK. Kita sedang mempersiapkan bahan-bahan PK, setelah menerima salinan putusan lengkap,” ujar Andi Bakhtiar
Andi Bakhtiar mengaku dirinya terus berupaya semaksimal mungkin mencari keadilan untuk kliennya yang merupakan mantan anggota DPRD Sulsel, meski kliennya tersebut telah berada di Lapas Klas 1 Gunungsari Makassar menjalani masa hukumannya. “ Kita terus berupaya. Yang jelas pak Adil Patu menyerahkan sepenuhnya upaya ini kepada penasihat hukumnya, “ tambah Bakhtiar.
Bakhtiar berharap memori PK yang akan diajukannya ke Pengadilan Tipikor Makassar dapat mengubah nasib Adil Patu di penjara.
Terpisah, Humas Pengadilan Tipikor Makassar, Muhammad Anzar Majid mengaku menunggu permohonan PK tersebut. Anzar mengatakan perngajuan PK adalah hak setiap warga negara yang diatur undang-undang.
Namun dengan syarat ditemukan adanya novum atau bukti baru, terdapat dua putusan yang saling bertentangan serta terdapat kekeliruan yang nyata. “Hal itu bisa dijadikan dasar untuk pengajuan PK,” ujar Anzar.
Terkait novum, kata Anzar harus merupakan alat bukti yang tidak pernah dihadirkan dalam ruang sidang tetapi baru ditemukan belakangan saat putusan dijatuhkan. Tentu saja alat bukti ini akan diuji dulu di pengadilan apakah layak menjadi novum atau tidak.
Seperti diketahui pemilik vonis dua tahun enam bulan di pengadilan tingat pertama itu dieksekusi JPU dari Kejari Makassar yang dipimpin oleh Kasi Pidsus Kejari Makassar, Sri Suryanti Malotu, Rabu 26 Juli lalu.
Adil dieksekusi setelah kasus korupsi dana bantuan sosial (bansos) Sulsel pada 2008 yang menjeratnya telah dinyatakan berkekuatan hukum tetap atau inkrah. MA dalam Putusannya No.2199 K/Pid.Sus/2016 tgl 10 Mei 2017 jo. Putusan PT Makassar Nomor:20/Pidsus.kor/2016/PT.Mks tgl 16 juni 2016 jo. Putusan PN Makasar No.16/pidsus.tpk/2015/PN.Mks tgl 07 desember 2015.
Menetapkan hukuman lima tahun penjara berikut denda Rp200 juta subsider enam bulan kurungan. MA ini tidak membebani Adil mengganti kerugian negara sebab kerugian negara sudah dikompensasi dalam uang yang telah dikembalikan terpidana ke kas daerah sebesar Rp1.4 miliar sebelumnya.