SUARACELEBES.COM, MAKASSAR – Saksi atas nama Kamaruddin Karman, selaku Ketua RT di kelurahan Buloa kembali membeberkan fakta bahwa Soedirjo Aliman alias Jentang turut andil dalam penimbunan laut di lahan milik negara. Fakta persidangan terungkap bahwa Jentang melakukan penimbunan seluas 3-4 hektar, kemudian menunjuk Rusdin dan Jayanti sebagai penggarap di lahan tersebut.
Penimbunan yang dilakukan Jentang di Buloa kata saksi terjadi pada tahun 2006 lalu. Sementara, ia selaku Ketua RT tidak pernah menerima laporan ataupun surat permohonan penimbunan padahal ia telah menjadi ketua RT sejak tahun 1997.
“tidak pernah saya menerima laporan, padahal saya sudah 20 tahun jadi RT, ” ungkap Kamaruddin
Saksi juga menegaskan bahwa sepengetahuannya, lokasi di buloa merupakan laut milik negara, yang ditimbun dan dijadikan akses dan tempat penyimpanan material untuk pembangunan proyek Makassar New Port.
Dalam kesaksiannya, Kamaruddin mengaku sangat menyayangkan aktivitas penimbunan tersebut. Sebab, saat mulai dilakukan penimbunan banyak warga setempat diminta pindah secara paksa dengan menggunakan preman-preman yang merupakan suruhan Jentang.
“semacam preman Majelis, warga disuruh pindah karena mau ditimbun,” tambahnya
Sekedar diketahui, kasus ini berawal dari kesepakatan penyewaan lahan yang digarap Rusdin dan Jayanti kepada PT PP untuk digunakan sebagai jalan masuk proyek Makassar New Port (MNP). Lahan tersebut disewa PT PP dari Rusdin dan Jayanti sebesar Rp 500 juta per tahun. Pada tahun kedua PT PP merasa hal tersebut tidak benar karena mengetahui bahwa lahan tersebut merupakan lahan milik negara sehingga melaporkannya kepada Kejati Sulsel.