banner dprd mkassar
HUKUM  

SPDP Dua Kasus Korupsi Pemkot Makassar Diterima Kejati Sulsel

SUARACELEBES.COM, MAKASSAR – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dua kasus dugaan korupsi yakni pengadaan tujuh sanggar lorong dan pengadaan pohon ketapang kencana.

SPDP tersebut diterima oleh Kejati dari penyidik polda Sulsel pada tanggal 4 Januari 2018.

“Kasus UMKM lorong Makassar tertanggal SPDP dari Polda tanggal 29 Desember 2017. Diterima Kejati tanggal 4/1/2018,” ujar Kasipenkum Kejati, Salahuddin, Senin(8/1/2017).

Setelah menerima SPDP tersebut, pihak Kejati kemudian akan menunjuk jaksa peneliti (P.16).

“Akan ditunjuk Jaksa Peneliti perkara (P.16) untuk mengikuti perkembangan perkara. Sekaligus nantinya akan meneliti berkas perkara tahap 1 jika nanti penyidik sudah mengirim ke kejaksaan,” ujar Salahuddin.

Kasus UMKM lorong dan Pengadaan Pohon Ketapang sendiri sempat menyita perhatian masyarakat, sebab di awal tahun 2018, tim penyidik memanggil Walikota Makassar, Ramdan Pomanto, sebagai saksi dalam kasus tersebut.

PDAM Makassar