SUARACELEBES.COM, Gorontalo. Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Jampidus-Kejagung) Kejaksaan Agung melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, memutuskan menghentikan penyelidikan dan penyidikan sejumlah tindak pidana korupsi. Termasuk menghentikan pemeriksaan perkara Gorontalo Outer Ring Road (GORR) di provinsi Gorontalo.
Jampidsus Ali Mukartono saat ditemui di Gedung Pedant Khusus (Pidsus) Kejaksaan Agung, di Jakarta, seperti yang dikutip dari Republika.co.id(7/5/2021).
Ali Mukartono menerangkan, kasus yang dihentikan ini yakni dugaan korupsi pembebasan lahan untuk pembangunan jalan 22 kilometer di Provinsi Gorontalo yang diduga merugikan negara Rp 43 miliar, pada 2014-2017. “Seperti kasus dugaan korupsi Gorontalo, jalan itu, itu tidak ada kerugian negara,” tegasnya. Selain kasus yang ada digorontalo, terdapat beberapa kasus-kasus lainnya seperti kasus dugaan korupsi investasi PT Pertamina di Blok Basker Manta Gummy (BMG), Australia
Menanggapi Kasus tersebut, Tim Monitoring Sidang Perkara GORR, Jupri, SH.MH menyatakan bahwa Pertama, penghentian suatu perkara itu merupakan kewenangan dari Kejaksaan sebagaimana diatur dalam UU Nomor 8 Tahun 1981 Jo. UU Nomor 16 Tahun 2004.
“Sebagaimana kewenangan penyidikan tindak pidana tertentu (termasuk korupsi) merupakan ranah kejaksaan (vide Pasal 30 ayat 1 huruf d). Sedangkan penghentian penyidikan diatur dalam Pasal 7 ayat 1 huruf i Jo. Pasal 109 ayat 2 UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana. Dihubungkan dengan perkara GORR sebagaimana kabar dari Kejagung, maka secara otomatis tentunya Kejati Gorontalo lah yang berwenang untuk menindaklanjuti hal tersebut,” ujar Jupri, saat dikonfirmasi suaracelebes.com, Sabtu (08/05/2021)
Kedua, berdasarkan fakta-fakta persidangan sebagaimana dalam putusan perkara GORR untuk kedua terdakwa memang Majelis Hakim hanya menyatakan kerugian itu sebesar Rp. 53 Juta itu pun dinyatakan kesalahan administrasi sebagaimana dalam pertimbangan untuk terdakwa Apraisal.
“Walaupun tetap dalam putusan AWB tetap dinyatakan terbukti. Padahal secara teori hukum pidana, jikalau terpenuhi unsur-unsur pasal yang didakwakan akan tetapi bukan peristiwa pidana (baca: peristiwa perdata atau administrasi) maka majelis hakim harusnya memutus terdakwa lepas dari segala tuntutan hukum (Onslaag). Akan tetapi, sekali lagi putusan hakim tetap harus dianggap benar ( Res Judicata Pro Veritate Habetur),” jelasnya.
Ketiga, pernyataan dari Jampidus-Kejagung secara tegas dan mengunci bahwa pemberitaan GORR merugikan keuangan negara Rp 43 Miliar itu adalah HOAX.
“Tentunya perkara GORR ini bisa menjadi pelajaran bagi kita semua untuk tidak menyebarkan informasi yang tidak benar. Apalagi perkara GORR ini sudah ada putusan Pengadilan yang menyatakan demikian. Sebab bila terus diviralkan informasi HOAX Rp. 43 Miliar berpotensi besar pelaku-pelakunya dijerat UU ITE. Sebagai penutup mari kita bijak bermedia sosias,” harapnya.
Sebagai mana diketahui
kasus Gorontalo Outer Ring Road (GORR) yang sempat menyita perhatian publik Gorontalo semakin terang benderang. Dalam kasus ini menjatuhkan vonis kepada kedua terdakwa IB dan FS dengan pidana penjara 3 tahun 6 bulan, serta terdakwa AWB dengan pidana penjara 1 tahun 10 bulan dipotong masa tahanan. Terdakwa melanggar melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.(*)