SUARACELEBES.COM, MAKASSAR- Ibnu Suut, Terdakwa Kasus pembunuhan terhadap Tarmizi yang terjadi di Villa Mutiara memohon kepada Majelis hakim untuk meringankan hukuman dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang menuntut hukuman penjara selama 18 tahun.
Kuasa hukum terdakwa, Rahmat Sanjaya dalam pledoinya mengatakan tuntutan hukuman 18 tahun atas perbuatan pembunuhan terencana yang diajukan JPU tidak didasari fakta persidangan.
Kata Rahmat, terdakwa memang melakukan pembunuhan dan telah mengakui hal tersebut, namun perbuatan itu tidak disengaja dan tidak direncanakan. “Tidak ada saksi atau fakta yang membuktikan itu direncanakan. Semua spontan,” tukas Rahmat.
Melalui Rahmat pun, diketahui bahwa dalam persidangan terdakwa telah menyesali perbuatan itu dan berjanji untuk memperbaiki diri dan tidak mengulangi tindakan itu.
“Dihadapan Hakim dia bilang menyesal atas tindakannya, betapa kekhilafan saya membuat masyarakat resah dan keluarga malu,” tambahnya
Terdakwa mengaku dirinya spontan membunuh korban karena emosi setelah mendengar bahwa korban pernah meniduri istrinya sebanyak empat kali di Wisma Benhil. Namun menyangkal perbuatannya telah direncanakan sebelumnya.
Terdakwa selanjutnya mengaku memukulkan batu ke korban untuk membuat korban lemah. Ia juga menusukkan gunting ke beberapa bagian tubuh korban karena takut korban hanya berpura-pura pingsan dan bangun seketika.
Usai membacakan nota pembelaan, Majelis Hakim memberi kesempatan bagi Jaksa Penuntut Umum untuk menanggapi pledoi tersebut yang akan didengarkan pada persidangan selanjutnya.
Kasus pembunuhan Tarmizi ini sendiri terjadi pada Februari 2017 lalu. Tarmizi yang merupakan sahabat terdakwa dihabisi secara sadis kemudian dibiarkan tergeletak di jalanan.
Korban dibunuh pada pukul 02.00 dini hari. Dasar pembunuhan dilatarbelakangi perbuatan korban yang bersetubuh dengan istri terdakwa saat terdakwa bekerja di luar kota.