SUARACELEBES.COM, MAKASSAR – Ibnu Suut, Terdakwa Kasus pembunuhan terhadap Tarmizi yang terjadi di Villa Mutiara dijatuhi hukuman 16 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Makassar. Vonis yang diberikan Hakim lebih rendah dua tahun dibanding tuntutan jaksa penuntut umum.
Kuasa Hukum terdakwa, Rahmat Sanjaya yang dikonfirmasi menjelaskan bahwa terdakwa sebelumnya berniat untuk mengajukan upaya banding. Namun berselang 1 minggu, terdakwa bersama keluarga justru mengirim permohonan untuk mencabut upaya banding dan memilih untuk menjalani hukumannya.
“kemarin saya sudah nyatakan banding, tapi terdakwa menyurat untuk bandingnya dicabut dan memilih menjalani hukumannya, padahal menurut saya itu terlalu berat,” ungkap Rahmat
Rahmat pun mengaku sangat menyayangkan pencabutan upaya banding tersebut. Ia menduga terdakwa bersama keluarga khawatir hukuman yang dijatuhkan akan bertambah jika menempuh upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi Makassar.
“mungkin mereka takut hukumannya bertambah, kalau saya sih selama masih bisa kita menempuh upaya hukum, kenapa tidak,” sesalnya
Kasus pembunuhan Tarmizi ini sendiri terjadi pada Februari 2017 lalu. Tarmizi yang merupakan sahabat terdakwa dihabisi secara sadis kemudian dibiarkan tergeletak di jalanan.
Korban dibunuh pada pukul 02.00 dini hari. Dasar pembunuhan dilatarbelakangi perbuatan korban yang bersetubuh dengan istri terdakwa saat terdakwa bekerja di luar kota.
Adapun latar belakang membunuh korban secara spontan karena pengakuan korban yang bersetubuh dengan istrinya sebanyak empat kali.
Sementara terdakwa memang telah mengetahui terjadi perselingkuhan antara istrinya dan korban namun sebatas pengetahuannya hanya dua kali bersetubuh.