SUARACELEBES.COM, MAKASSAR – Mantan Direktur Utama Perusahaan Daerah (Dirut PD) Pasar Makassar Raya, Abdul Rahim Bustam alias ARB, segera menghadapi rangkaian sidang di Pengadilan Tipikor Makassar karena kasus korupsi dan penyimpangan sewa pembayaran lods pasar Pabaeng-baeng Timur Kota Makassar, pada 2017.
Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus), Andi Helmi Adam mengatakan gelaran sidang berlangsung setelah berkas dakwaan dilimpahkan ke Panitera Tipikor Pengadilan Tipikor Makassar Kamis, 7 Desember.
“Berkas sudah dilimpahkan ke pengadilan. Untuk itu saat ini kami tinggal menunggu jadwal sidang,” ujar Andi Helmi di ruang kerjanya.
Helmi mengatakan berkas dakwaan ARB dilimpahkan dengan menetapkan status terdakwa tetap tahanan kota alias tidak ditahan di Lapas Klas 1 Gunungsari Makassar. Pertimbangan tidak menahan ARB, karena yang bersangkutan kooperatif.
Selain itu, mempertimbangkan alasan obyektif subyektif, terdakwa juga kata Helmi tidak mempersulit penyidikan, serta tidak berpotensi melarikan diri atau menghilangkan barang bukti. “Kami mempertimbangkan alasan subyektif obyektif,” tambah Dia.
Kepala Kejari Makassar, Dicky Rahmat Raharjo mengaku pihaknya akan menunggu kebijakan status tahanan ARB oleh majelis hakim yang menyidangkan perkara. “Sekarang sudah kewenangan hakim apakah menahan tersangka. Tidak masalah kalau ditahan di pengadilan,” jelas Dicky.
Data yang dihimpun, penetapan ARB berdasarkan pengembangan kasus Kepala Unit Pasar Pabaeng-baeng Timur, Laesa A Manggung, yang telah dihukum dalam kasus yang sama.
ARB ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan rekomendasi putusan mejalis hakim yang diketua Muhammad Damis, memvonis, Laesa tiga tahun penjara.
Damis mengatakan peran ARB yakni turut serta melakukan penganjuran terhadap tindak pidana yang dilakukan Laesa dan telah terbukti di pengadilan. Perbuatan Laesa itu diantaranya, memuluskan penjualan lods pasar Pabaeng-baeng dengan cara mengajukan surat penambahan potensi penambahan lods sebanyak 33 lods, dengan ukuran 2 x 2 meter kepada Direktur PD Pasar Makassar Raya, Rahim Bustan. Tarif sewa yang dikenakan yakni Rp2.3 juta permeter atau Rp9.2 setiap lodsnya.
Tarif sewa itu kemudian membengkak dua hingga tiga kali lipat yang kemudian disewakan kepada tujuh orang penyewa, yaitu disewakan kepada Saha sebesar Rp25 juta, kepada Ratnawati Rp40 juta (dua lods), kepada Diana sebesar Rp45 juta (dua lods), kepada Iqbal sebesar Rp25 juta, kepada Budi sebesar Rp35 juta (dua lods), kepada Asriani ssbesar Rp5 juta dan Musrifin sebesar Rp10 juta.
Ketujuh penyewa lanjut jaksa telah membayar tarif sewa lods melebihi harga ketetapan, yang seharusnya total pembayarannya hanya Rp87 juta, namun membengkak sebesar Rp96.4 juta sehingga total tarif sewa menjadi Rp185 juta.
Rangkaian perbuatan ARB yang dianggap menganjurkan menurut jaksa telah melanggar tiga pasal yakni Pasal 12 huruf a UU Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang No.20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang No.31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.