SUARACELEBES.COM, GORONTALO – Persidangan perkara pencermaran nama baik dengan Terdakwa atas nama Adhan Dambea selaku Anggota DPRD Provinsi Gorontalo atas adanya laporan dari mantan Gubernur Gorontalo Rusli Habibie di Pengadilan Negeri Gorontalo, telah masuk pada tahap pembacaan Nota Pembelaan (Pledoi) dari Penasehat Hukum Terdakwa, (10/8/2022).
Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum telah membacakan tuntutan kepada Terdakwa yaitu melanggar Undang-undang ITE dengan tuntutan pidana penjara selama 1 tahun dan denda 100 juta subsider 3 bulan kurungan. Atas tuntutan tersebut Terdakwa melalui Tim Penasehat Hukumnya menyampaikan pledoi, intinya meminta agar Mejelis Hakim menjatuhkan putusan bebas terhadap Terdakwa.
Tidak hanya itu, setelah selesai sidang pembacaan pledoi Adhan Dambea menyampaikan kepada awak media saat diwawancarai bahwa perkara ini sangat bernuansa politik dan juga menyampaikan bahwa Rusli Habibie sering menzoliminya dan dari beberapa perbuatan yang ditujukan kepada Adhan Dambea dimana semua itu dipelopori oleh Rusli Habibie.
Suslianto, Kuasa Hukum Rusli Habibie saat dimintai tanggapannya oleh awak media atas pernyataan Adhan Dambea, menyampaikan bahwa pada prinsipnya hak dari seorang Terdakwa atau Penasehat Hukum untuk melakukan pembelaan atas perkara yang sedang dihadapinya. Tetapi jika sampai menyatakan bahwa perkara ini sangat bernuansa politik, maka pernyataan tersebut keliru, sebab ini murni perkara hukum. Hal ini jelas terlihat bahwa ada fakta perbuatan yang dilakukan oleh Adhan Dambea melalui pernyataannya yang merupakan tuduhan yang tidak benar dan ditujukan kepada Pak Rusli Habibie sehingga Pak Rusli Habibie merasa harkat dan martabat serta nama baiknya dicemarkan. Dengan peristiwa tersebut maka Pak Rusli Habibie mengambil langkah hukum dengan mangajukan laporan hukum kepada pihak berwajib dan saat ini tengah dalam proses persidangan. Pertanyaannya, apakah langkah hukum yang diambil oleh Pak Rusli Habibie ini adalah merupakan bentuk penzoliman? Saya rasa tidak, karena setiap warga negara memiliki hak untuk mengajukan laporan kepada aparat penegak hukum atas peristiwa hukum yang dialaminya. Sama juga seperti Adhan Dambea yang pernah juga mengajukan laporan hukum kepada oknum-oknum tertentu karena merasa tidak terima atas perbuatan dari oknum tersebut, dan ini sah-sah saja. Jadi jelas bahwa langkah hukum yang diambil oleh Pak Rusli Habibie bukanlah merupakan bentuk penzoliman tetapi ini adalah langkah untuk mendapatkan keadilan atas peristiwa hukum yang dialami oleh Pak Rusli Habibie.
Lebih lanjut Suslianto menyampaikan marilah persoalan hukum ini kita sikapi dengan bijak. Artinya, baik Pak Rusli Habibie dan Adhan Dambea sama-sama sedang mencari keadilan dan yang membedakannya yakni Pak Rusli Habibie mencari keadilan hukum dalam kapasitasnya sebagai korban, sedangkan Adhan Dambea mencari keadilan hukum dalam kapasitasnya sebagai terdakwa. Dan serahkan semua kepada Majelis Hakim untuk mengadili dan memutus perkara ini hingga mendapatkan kepastian hukum.(*)