SUARACELEBES.COM, MAKASSAR – Sidang perkara tindak pidana korupsi Gorontalo Outer Ring Road untuk terdakwa GT memasuki agenda pembacaan tuntutan. Sidang yang dimulai sore (12/10/2021) hanya dibacakan oleh satu Jaksa Penuntut Umum. Khusus yang menjadi poin-poin penting untuk menyatakan bahwa apa yang didakwakan mereka terbukti secara sah dan menyakinkan.
Sebagaimana kita ketahui bersama, bahwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa terdakwa GT yakni Primer melanggar Pasal 2 Ayat 1 Junto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dan dakwaan subsider melanggar Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
JPU kemudian membaca hal-hal memberatkan terdakwa yakni tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Adapun hal meringankan yakni berlaku sopan selama proses pemeriksaan, tidak pernah dipidana dan merupakan tulang punggung keluarga. Atas dasar tersebut JPU menuntut terdakwa 1 tahun 10 bulan penjara dan denda 100 juta subsider 2 bulan kurungan.
Menanggapi hal tersebut, Dosen Pidana Universitas Ichsan Gorontalo Bapak Jupri, SH.MH menyatakan bahwa tuntutan ini bukti JPU ragu terhadap pembuktian dalil-dalilnya dalam surat dakwaan. Pertama, bila melihat bentuk dakwaan, pemeriksaan saksi-saksi, Ahli dan keterangan terdakwa GT. Maka terlihat jelas bahwa perkara Gorontalo Outer Ring Road merupakan murni peristiwa administrasi. Misalnya penetapan Penlok yang selalu dianggap bermasalah. Padahal bila ada pihak yang keberatan, maka salurannya ke Pengadilan Tata Usaha Negara dengan jangka waktu 30 hari. Pun dikuatkan oleh keterangan Ahli Hukum Administrasi Negara dari Universitas Hasanuddin Makassar (baca: Ahli dari JPU), termasuk Ahli HAN dari Universitas Gadjah Mada (baca: Ahli dari Terdakwa) menyatakan demikian.
Kedua, berdasarkan fakta persidangan tidak ada niat jahat (mens rea) dari terdakwa GT untuk memperkaya orang lain dalam hal ini pemilik lahan. Sebab tidak ada satu pun kesaksian yang menyatakan adanya persekongkolan jahat. Malahan justru sebaliknya, adanya itikad baik (good feit) dari GT agar kiranya warga yang menguasai lahan selama turun-temurun dengan niat baik untuk melengkapi berkas bukti penguasaan/ SPPF agar tidak dirugikan dari pengadaan lahan untuk pembangunan bagi kepentingan umum ini. Hal ini sejalan dengan keterangan Ahli yang sekaligus pembuat UU dan Perpres 71 Tahun 2012.
Ketiga, bila merujuk pada terdakwa-terdakwa sebelumnya. Maka kerugian keuangan negara hanyalah Rp. 53 Juta lebih. Dimana dalam putusan yang telah berkekuatan hukum tetap, telah dibebankan kepada AWB untuk mengganti kerugian tersebut. Itu pun harus membayar Rp. 100 juta. Artinya bahwa prinsip asset recovery dari perkara GORR ini sudah terpenuhi. Maka adalah rancuh kiranya bila terdakwa GT masih harus membayarkan denda Rp. 100 juta subsider 2 bulan kurungan.
Terakhir, bahwa seiring perkembangan sidang perkara ini. Social justice dari pembagun GORR ini telah terpenuhi. Terlihat dari dimanfaatkannya jalan lingkar luar Gorontalo (GORR) oleh masyarakat luas. Atas pertimbangan tersebut, maka seyogianya perkara ini haruslah melahirkan putusan yang sesuai adegiun hukum “lebih baik membebaskan seribu orang yang bersalah daripada menghukum satu orang yang tidak bersalah”.(*)