banner dprd mkassar
HUKUM  

Alex “Pengedar PCC” Divonis Ringan, Begini Tanggapan Praktisi Hukum Unhas

Makkah A. Muharram, Praktisi Hukum Unhas
pemprov sulsel

PDAM Makassar

SUARACELEBES.COM, MAKASSAR – Praktisi hukum dari Universitas Hasanuddin (Unhas) Makassar, Makkah A Muharram sangat menyayangkan keluarnya putusan yang menghukum Alex “Si Pengedar PCC” hanya dengan 4 bulan penjara. Makkah juga menuturkan menuturkan adanya indikasi penegak hukum, kepolisian, jaksa dan hakim sengaja menyelamatkan Alex. Padahal perbuatan Alex ini luar biasa jahat, dan bisa mengancam nyawa  generasi muda secara perlahan.

“Dari awal sudah saya suarakan, untuk mendakwa Alex ini dengan pasal berlapis Undang-undang Kesehatan dan Undang-undang perlindungan Anak. Tetapi faktanya hanya didakwa UU kesehatan, yang maksimal hukumannya 10-15 tahun. Sangat jompang dengan putusan yang hanya 4 bulan penjara,” kesal Makkah.

Menurut Makkah, mengkonsumsi PCC oleh anak, bukan hanya bisa menghilangkan nyawa, akan tetapi pil ini juga berpotensi menggangu jiwa dan mental. Opsi hukuman paling maksimal harus dijadikan dasar dakwaan, tuntutan maupun putusan bagi penegak agar tidak ada lagi yang berani-berani menjadikan anak sebagai target tindak kejahatan.

“Apa yang Alex lakukan kepada anak-anak ini, luar biasa biadab. Besok lusa kalau ada keluarga jaksa atau hakim tersangkut pil PCC, coba renungkan hukuman ringan ini. Hukuman ringan bagi pembunuh generasi bangsa,” ujar Makkah.

Sementara itu sebelumnya, bertempat di PN Makassar, pemilik 992 ribu pil Paracetamol, Caffein, Carisoprodol atau PCC, Alexander Sirua alias Alex divonis empat bulan penjara oleh majelis hakim. Vonis yang dijatuhkan kepada Alex lebih rendah dua bulan dari tuntutan jaksa.

Ketua majelis hakim, Cening Budiana mengatakan, pertimbangan menghukum Alex dengan empat bulan penjara saja, lantaran Alex hanya dianggap melanggar undang undang kesehatan dengan memiliki atau menyimpan 2 ribu butir pil Somadril yang mengandung zat PCC.

Sementara sisanya, yakni sebanyak 7 ribu pil lainnya, merupakan obat yang menurut hakim memiliki izin edar. Perbuatan terdakwa, kata Cening melanggar dakwaan primair Pasal 197 Undang-undang RI Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan.

Berdasarkan data yang dihimpun, 992 ribu butir obat daftar G dan PCC ditemukan berada di gudang apotik Vikarion di Jalan Malengkeri, Kompleks Ruko MBC C3, Kecamatan Tamalate Kota Makassar, yang merupakan ruko milik Alex

Penemuan obat itu saat dilakukan Penggerebekan dan penggeledahan ruko terjadi pada 17 Juli 2017 lalu. Dari penggeledahan terungkap fakta jika Alex  memperkerjakan beberapa orang pegawai untuk melakukan penjualan dan pengedaran obat daftar G dan PCC

Adapun ke 992 ribu butir itu terdiri obat daftar G berupa 22 ribu butir pil Somadril dalam kemasan striping atau papan,  787 ribu butir Tramadol yang dikemas dalam kaleng plastik serta dalam striping atau papan, 170 ribu butir Telur dalam kemasan kaleng, serta 13 ribu Dextro dalam kemasan kaleng.

Pemkot Makassar

PDAM Makassar

Call Center PU