banner dprd mkassar
HUKUM  

Gegara Kanopi, PNS Pemkot Makassar Dituntut 1 tahun Penjara

Andi Agung Saputra
pemprov sulsel

PDAM Makassar

SUARACELEBES.COM, MAKASSAR – Andi Agung Saputra, PNS Pemkot Makassar yang terjaring operasi tangkap tangan oleh personil Polrestabes Makassar pada Agustus 2017 lalu di Dunkin Donuts Hasanuddin, dituntut hukuman penjara selama 1 tahun , beserta denda Rp.50juta subside 2 bulan kurungan oleh Jaksa Penuntut Umum, Rabu (13/12/2017)

Berkas tuntutan yang dibacakan oleh Ahmad Yani ini mengurai bahwa Andi Agung patut dinyatakan bersalah dan melakukan tindak pidana korupsi yang melanggar pasal 12 huruf a dan pasal 11 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“kami tuntut sesuai pasal yang didakwakan, kami berharap Majelis sependapat dengan kami, dan menghukum terdakwa,” ungkap Ahmad Yani usai menjalani siding.

Berdasarkan uraian dalam surat dakwaan, Agung selaku Kepala Seksi Pengaduan dan Pengawasan Bidang Penertiban Ruang dan Bangunan Dinas Tata Ruang Kota Makassar, menerima uang yang diduga hasil suap dari seorang bernama Amrizal yang memiliki ruko di kawasan Panakukang, Makassar.

Lebih lanjut, perbuatan Agung yang menerima uang yang diduga hasil suap ini berawal dari adanya pegawai honorer yang melakukan pengawasan pembangunan di area panakukang, Makassar. Pegawai yang merupakan bawahan terdakwa kemudian menemukan sebuah ruko yang sementara dalam pengerjaan yang diketahui milik Amrizal dan berencana akan memasang kanopi.

Dari tangan terdakwa, polisi menyita uang sebesar Rp.3 juta yang diduga merupakan hadiah atau janji yang diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatan yang bertentangan dengan jabatannya.

Pemkot Makassar

PDAM Makassar

Call Center PU