SUARACELEBES.COM, GORONTALO – Sidang kasus dugaan pencemaran nama baik dan fitnah terhadap Gubernur Gorontalo Rusli Habibie yang menyeret Anggota DPRD Provinsi Gorontalo Adhan Dambea Kembali digelar hari ini Rabu (13/4/2022). Di ruang sidang H.R Purwoto S. Ganda Subrata, SH di Pengadilan Tipikor/PHI Gorontalo.
Dalam persidangan tersebut Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan surat yang berisi demi keadilan dan kebenaran yang ditujukan jaksa penuntut umum dari pihak penasehat hukum terdakwa Adhan Dambea untuk mengajukan pendapat mengenai esepsi yang diajukan penasehat hukumnya di dalam persidangan.
Sesuai ketentuan Pasal 156 KUHP pihak terdakwa berkesempatan untuk mengajukan keberatan terhadap surat terdakwaan penuntut umum sesuai apa yang dibacakan kepada pengadilan Tipikor Gorontalo pada hari Rabu tanggal 6 April 2022 lalu. Kesempatan itu juga disampaikan terdakwa melalui penasehat hukumnya.
Isi surat tersebut yang dobaca JPU bahwa dikesempatan yang sama, telah diberikan kepada kami guna menyampaikan keberatan, kesempatan itu telah dimanfaatkannya. Perlu kiranya menerangkan secara singkat beberap hal berkaitan syarat dan kewenangan penuntut tentang penuntutan dakwaan serta esepsi kemarin yang jatuh dalam KUHP dan perundang-undangan yang lain dengan maksud dan tujuan agar kita semua, pelapor dan penasehat hukum senantiasa bertindak atas dasar-dasar hukum yang tepat dan benar.
Syarat-syarat surat dakwaan, penuntut umum membuat surat dakwaan yang diberi tanggal dan tandatangan serta isi ditandatangani nama lengkap, tempat lahir, umur dan tanggal lahir, jenis kelamin, kebangsaan dari terdakwa. Uraian secara cermat jelas dan lengkap mengenai tindak pidana yang didakwakan dengan menyebutkan waktu dan tempat tindak pidana itu dilakukan meskipun undang-undang menghendaki keputusan secara cermat, jelas dan lengkap tentang fungsi materil tidak mengatur sebagaimana suatu uraian tindak pindana dalam surat dakwaan itu secara cermat dan lengkap atau belum tidak cermat, tidak jelas, tidak lengkap dan tidak tetap. Dalam praktek syarat-syarat yang berkaitan dengan formalitas identitas lengkap terdakwa disebut syarat formil, sedangkan syarat berkaitan dengan isi materi dakwaan. Jelasnya membaca surat tersebut
JPU juga menyampaikam sesuai isi surat yang dibacanya bahwa Wewenang pengadilan negeri untuk mengadili pokok perkara pidana kompetensi relatif diatas dalam pasal 84 sampai 86 KUHP dimana semua kasus pidana yang dikatakan sebagai hukuman. Pengadilan berwenang mengadili pidana yang bersangkut dalam daerah hukumnya. Ungkapnya saat membacakan surat dakwaan yang didampinginya.
Humas juga Juru Bicara Pengadilan Gorontalo Irwanto, SH menyampaikan bahwa Saudari penuntut umum, saudara terdakwa dan penasehat hukumnya, kalau kita membaca KUHP ayo tetapi dalam prakteknya itu selalu kemudian menyebut esepsi tetapi dalam bidang ini disebut adalah keberatan. Kalau kita menyebut esepsi sebagai keberatan dalam 156, pengadilan keberatan kemudian akibat hukumnya penuntut umum menyatakan pendapat. Setelah pendapat majelis hakim kemudian mempertimbangkan keberatan tersebut untuk melakukan keputusan.
Kemudian yang kedua, majelis hakim dalam memutus ini hanya menilai cara formil dan cara materil, tidak diluar daripada itu hanya dinilai cara formil dan materil jangkauan dari saudara penuntut umum. Jelasnya
“Saya selaku juru bicara pengadilan banyak menerima informasi-informasi dan kemudian disampaikan persidangan ini, selaku juru bicara tentunya saya tidak dapat lagi memberikan informasi terkait dengan perkara ini, sehingga terkait informasi yang diberikan perkara ini kembali kepada ketua pengadilan kemudian diserahkan kepada wakil ketua pengadilan untuk informasi. Informasi hanya akan dikeluarkan oleh ketua majelis Ketika memberikan perintah. Selebih dari itu informasi tidak dapat dipertanggungjawabkan,” tegasnya Irwanto (Rama)









