SUARACELEBES.COM, MAKASSAR – Walikota Makassar, Mohammad Ramdhan Pomanto akhirnya memberikan keterangan sebagai saksi dalam sidang kasus dugaan korupsi penyewaan lahan negara di Kelurahan Buloa, Makassar yang bergulir di ruang sidang Harifin A.Tumpa, Pengadilan Tipikor Makassar, Senin (16/10/2017)
Danny sapaan akrab Ramdhan Pomanto dicecar sejumlah pertanyaan oleh Majelis Hakim yang diketuai Bonar Harianja terkait adanya permintaan pihak PT. Pelindo IV Persero kepada Pemerintah Kota Makassar tentang kemudahan akses jalan menuju lokasi pembangunan Makassar New Port.
Fakta persidangan terungkap, Danny mengaku telah mengeluarkan surat pendelegasian untuk menindaklanjuti permintaan Pelindo kepada Sekretaris Daerah yang saat itu dijabat oleh Ibrahim Saleh. Ia membantah turut memberi delegasi kepada Sabri yang saat itu menjabat sebagai Asisten I Bidang Pemerintahan Pemkot Makassar.
“yang jelas Majelis, saya hanya mendelegasikan kepada Sekda, terkait apa yang sekda lakukan setelah saya berikan disposisi saya tidak tahu. Dalam disposisi saya juga telah memberi catatan bahwa permintaan ini ditindaklanjuti sesuai aturan,” ungkap Danny
Danny kembali membantah saat diperlihatkan sebuah surat perjanjian sewa menyewa lahan yang ditandatangani oleh Sabri bersama dengan Rusdin dan Jayanti selaku pihak yang mengaku sebagai pemilik lahan. Ia dengan tegas menyatakan tidak pernah melihat surat tersebut dan tidak mau mengetahui hal tersebut.
“saya sampai detik ini tidak pernah tahu tentang surat perjanjian itu, saya baru saat ini melihat Majelis, dan saya juga tidak mau tahu soal itu karena seperti yang sudah saya sampaikan bahwa saya telah mendelegasikan persoalan ini kepada Sekda,” tegas Danny dalam sidang
Berdasarkan informasi yang dihimpun, PT. Pelindo pernah melayangkan surat permohonan kepada Pemkot Makassar untuk membantu dalam memudahkan akses masuk kedalam proyek Makassar New Port yang saat itu akan segera menggelar Ground Breaking dan dihadiri oleh Menteri.
Danny Pomanto selaku Walikota Makassar kemudian mendisposisi permohoanan tersebut kepada Sekda, Ibrahim Saleh hingga akhirnya proses pelaksaan Ground Breaking terlaksana dengan lancar.
Belakangan diketahui, bahwa pada proses penyediaan akses tersebut terdapat kendala, dimana sejumlah masyarakat setempat keberatan jika tanahnya dilalui dan dijadikan akses begitu saja. Sehingga terdakwa, Sabri yang menjabat sebagai Asisten saat itu berinisiatif untuk menghubungkan antara PT. Pelindo dengan warga pemilik lahan di kelurahan Buloa, yang belakangan diduga merupakan tanah negara.
Dalam kasus ini, selain Walikota Makassar, Jaksa juga sudah memanggil sejumlah saksi-saksi lain, diantaranya Mantan Camat dan Lurah Buloa serta beberapa Pejabat Pemkot Makassar lainnya.