SUARACELEBES.COM, MAKASSAR – Angka pelanggar lalu lintas di Kota Makassar sejauh ini terbilang cukup tinggi. Jika dirata-ratakan, ada sekitar 2.000 kasus pelanggar lalu lintas per bulan. Tingginya angka pelanggar ini pun berdampak pada aliran dana ke kas negara dari denda tilang yang lumayan besar.
Pejabat pelaksana harian (PLH) Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Makassar, Haidar mengatakan, selama satu tahun setoran ke kas negara yang dikirim melalui Kejari Makassar dari perkara tilang itu mencapai Rp2.2 miliar lebih.
Uang tersebut berasal dari denda tilang dan biaya perkara 24.000 perkara kasus pelanggaran lalu lintas selama bulan Januari-Desember 2017. Uang sebanyak itu, kata Haidar berasal dari warga yang terbukti melakukan pelanggaran di jalan raya.
“Mereka wajib membayar denda sesuai dengan jenis pelanggarannya masing-masing,” ucap Haidar
Menurut Haidar pemasukan denda melalui Kejari Makassar tanpa melalui sidang, para pelanggar cukup melihat daftar denda dan uang biaya perkara yang ditempel di depan Kejari Makassar setiap hari Jumat, lalu mereka membayar denda.
Dikatakan Haidar, pembayaran denda tilang memang paling banyak setiap hari Jumat, meski loket pembayaran tilang terbuka setiap hari. Bahkan saat pembayaran tilang membludak, Kejari menetapkan sistem pembayaran cepat dibantu petugas dari BRI.
“Selain menyediakan anjungan tunai mandiri, pembayaran tilang dapat dilakukan melalui mesin gesek yang juga kami siapkan di meja petugas tilang,” jelas Haidar.
Petugas tilang, Andi Arli menambahkan bahwa ada beragam bentuk pelanggaran tilang, mulai dari tidak menggunakan helm, tidak memiliki surat izin mengemudi (SIM), hingga tidak membawa surat tanda nomor kendaraan (STNK) saat berkendara.
Besaran jumlah denda tilang mulai Rp70 ribu hingga Rp150 ribu sesuai jenis pelanggaran sebagaimana tertuang dalam undang-undang tentang lalu lintas dan angkutan jalan.