banner dprd mkassar
HUKUM  

Praperadilan Korupsi APBD Sulbar, Pengacara Isyaratkan Penyidikan Kejati Cacat Administrasi

SUARACELEBES.COM, MAKASSAR – Sidang Praperadilan tiga tersangka dugaan korupsi APBD Sulbar yang menggugat Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dan Barat (Sulselbar) bergulir secara perdana di Pengadilan Negeri Makassar, Rabu (18/10/2017)

Hakim Tunggal, Safri memimpin persidangan antara pihak Penasehat Hukum tiga tersangka melawan perwakilan Kejati Sulselbar sebagai pihak yang termohon dalam gugatan ini.

Dalam uraian gugatan tiga tersangka yang dibacakan oleh penasehat hukum, Aliyas Ismail disebutkan bahwa penetapan tiga tersangka yakni Andi Mapangara selaku Ketua DPRD Propinsi Sulbar, Harun dan Munandar Wijaya selaku Wakil Ketua, dilakukan tanpa melalui proses penyelidikan.

“tidak jelas kapan diterbitkannya surat perintah penyelidikan, kapan dilakukan penyelidikan, pengumpulan bahan bukti dan keterangan, sementara hal tersebut adalah proses yang berguna untuk menemukan suatu peristiwa tindak pidana dan dapat dilakukan penyidikan,” ucap Aliyas dihadapan Majelis Hakim

Didasari beberapa dalil permohonan lainnya, tim Penasehat Hukum tiga tersangka akhirnya mempertanyakan keabsahan proses penyidikan yang berujung pada penetapan tiga unsur pimpinan DPRD Sulbar ini sebagai tersangka pada 4 oktober lalu.

“menurut hemat kami proses penyidikan yang dilakukan oleh kejaksaan tidak melalui beberapa tahapan yang seharusnya sesuai dalam kuhap, parahnya lagi SPDP pun tidak pernah disampaikan kepada klien kami justru mereka kirimkan ke KPK, padahal itu menjadi keharusan,” tegas aliyas

Keabsahan proses penyidikan dan penetapan tersangka oleh pihak Kejati Sulsel kemudian menjadi pertanyaan dari tiga tersangka bersama penasehat hukumnya sehingga melakukan upaya Praperadilan ini. Mereka berharap pada persidangan ini Hakim Tunggal dalam gugatan ini bisa jelih melihat adanya cacat administrasi yang dilakukan oleh Kejati Sulselbar dalam menangani perkara ini.

Usai membacakan gugatan Praperadilan, Hakim Tunggal, Safri memberi kesempatan kepada pihak termohon yakni Kejati Sulselbar untuk memberi jawaban pada sidang selanjutnya yang akan bergulir pada Jumat 20 Oktober mendatang.

PDAM Makassar