SUARACELEBES.COM, MAKASSAR – Komisi Yudisial (KY) perwakilan Sulawesi Selatan akan membuat laporan mengenai proses persidangan kasus korupsi penyewaan lahan buloa yang menjerat tiga terdakwa, Rusdin, Jayanti Ramli dan Muhammad Sabri.
Bentuk laporan yang akan dibuat KY ialah mengenai data serta catatan-catatan yang mereka dapatkan selama mengawal jalannya sidang tersebut.
Ni Putu Dewi Damayanti selaku perwakilan KY yang melakukan pengawasan dalam setiap sidang menguraikan bahwa catatan-catatan yang mereka buat akan dilaporkan kepada KY Pusat dan di proses melalui sidang komisi untuk mengetahui apakah ada indikasi pelanggaran kode etik Hakim dalam kasus ini.
“kami pada dasarnya memantaui sesuai Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim, kami membuat catatan-catatan yang pasti ini akan diproses di pusat nantinya, kita tunggu hasilnya,” ungkap Ni Putu Dewi
Adapun bentuk pemantauan oleh KY kata Ni Putu Dewi, berupa perilaku Hakim yang mereka pantau secara terbuka dan tertutup. Pemantauan secara terbuka tersebut melalui perekaman proses jalannya setiap sidang kasus ini. Sementara, pemantauan tertutup mereka lakukan dengan menggunakan tim investigasi serta bentuk laporan yang masuk melalui lembaga pemasyarakat dan atau perseorangan.
“kami pantau mereka secara terbuka dan tertutup, khusus kasus ini kami sudah dapat beberapa laporan mengenai perilaku hakimnya,” tambahnya
Sekedar diketahui, Sabri yang merupakan terdakwa kasus dugaan korupsi penyewaan lahan di buloa ini dituntut hukuman 3 tahun penjara. Sementara Rusdin dan Jayanti dituntut hukuman 5 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum pada sidang sebelumnya. Namun Majelis Hakim yang terdiri dari Bonar Harianja selaku Hakim Ketua dan Cening Budiana dan Abdurazak sebagai Anggota berpendapat beda.
Rusdin dan Jayanti justru divonis lebih rendah 4 tahun yakni hanya 1 tahun penjara dan dibebani mengganti kerugian negara Rp.250juta dan denda Rp.50juta. Sementara Sabri divonis bebas dalam kasus ini.
Ketiga terdakwa diduga melakukan penyewaan lahan di kelurahan buloa, kecamatan tallo, Makassar yang diketahui merupakan lahan milik negara kepada PTPP sebesar Rp.500juta. Sabri dalam kasus ini diduga sebagai fasilitator yang mempertemukan antara pihak PTPP dengan Rusdin dan Jayanti yang mengaku sebagai penggarap di lahan tersebut.