banner dprd mkassar
HUKUM  

Sewakan Lahan Negara, Sabri Justru Divonis Bebas Kasus Korupsi Buloa

Sabri, terdakwa kasus korupsi lahan negara di Buloa
pemprov sulsel

PDAM Makassar

SUARACELEBES.COM, MAKASSAR  – Mantan Asisten I Bidang Pemerintahan, Pemkot Makassar, Muhammad Sabri dinyatakan tidak bersalah dan bebas dari segala dakwaan tindak pidana korupsi atas penyewaan lahan negara di kelurahan Buloa, Kecamatan Tallo, Makassar, yang menyeret dirinya duduk dalam kursi pesakitan.

Amar putusan ini dibacakan oleh Hakim Ketua, Bonar Harianja dalam sidang yang berlangsung di ruang Harifin Tumpa, Pengadilan Tipikor Makassar, Senin (18/12/2017)

“menyatakan terdakwa atas nama Muhammad Sabri tidak terbukti secara sah dan melawan hukum melakukan tindak pidana korupsi, menyatakan terdakwa bebas dari segala tuduhan dan memulihkan nama baik terdakwa,” urai Bonar

Adapun salah satu pertimbangan Majelis Hakim dalam memutus bebas Sabri dalam kasus ini, ialah adanya wewenang yang melekat pada diri terdakwa selaku pihak yang mewakili pemerintah kota dalam hal menyediakan tanah untuk kepentingan pihak PTPP sebagaik akses masuk proyek Makassar New Port.

Pertimbangan lain yang terurai dalam amar putusan ialah, adanya hak yang dimiliki oleh masing-masing pihak yang menguasai tanah di buloa untuk menerima ganti rugi karena telah merawat tanah milik negara.

Namun, hasil pertimbangan ini berbanding terbalik dengan putusan yang dijatuhkan kepada dua warga yang mengaku sebagai penggarap lahan di buloa yang divonis 1 tahun penjara.

Rusdi dan Jayanti yang juga duduk sebagai terdakwa bahkan diminta mengganti kerugian negara masing-masing sebesar Rp.250juta serta denda Rp.50juta.

Sementara itu, Kuasa Hukum Sabri, Muhammad Iksan mengaku bersyukur mendengar Majelis Hakim menyatakan bebas atas kliennya.” Kita bersyukur skali, saya ucapkan terima kasih untuk Majelis Hakim,” singkat Iksan

Sekedar diketahui, Sabri yang merupakan terdakwa kasus dugaan korupsi penyewaan lahan di buloa ini dituntut hukuman 3 tahun penjara. Sementara Rusdin dan Jayanti dituntut hukuman 5 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum pada sidang sebelumnya.

Ketiga terdakwa diduga melakukan penyewaan lahan di kelurahan buloa, kecamatan tallo, Makassar yang diketahui merupakan lahan milik negara kepada PTPP sebesar Rp.500juta. Sabri dalam kasus ini diduga sebagai fasilitator yang mempertemukan antara pihak PTPP dengan Rusdin dan Jayanti yang mengaku sebagai penggarap di lahan tersebut.

Pemkot Makassar

PDAM Makassar

Call Center PU

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *