SUARACELEBES.COM, MAKASSAR – Anak Mantan Rektor Universitas Hasanuddin (Unhas) Prof Idrus Paturusi, Idham Ramdhan Paturusi akan segera menjalani proses persidangan perkara dugaan penyalahgunaan narkotika di Pengadilan Negeri Makassar.
Hal ini disampaikan oleh Kasi Intelegen Kejari Makassar, Andi Alham Alang setelah resmi melimpahkan berkas perkara Idham Paturusi kepada pihak Pengadilan Negeri Makassar, sore tadi.
“sudah dilimpah tadi berkasnya ke Pengadilan,” ujar Alham kepada online24jam.com
Andi Alham Alang sebelumnya juga menyampaikan bahwa saat penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik Polrestabes Makassar ke JPU, tersangka telah didampingi penasehat hukum. Tersangka juga dinilai kooperatif.
Kendati demikian, JPU memutuskan untuk menahan tersangka dengan pertimbangan subyektif dan obyektif. “saat pelimpahan tahap dua, tersangka kita tahan,” tambahnya
Idham, lanjut Alham dijerat pasal 112 Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Penggunaan pasal ini karena Idham dinilai memiliki, menyimpan, dan menguasai sabu-sabu.
Idham Ramdhan Paturusi, ditangkap Satuan Narkoba Polrestabes bersama rekannya bernama Aksa pada Rabu, 29 Maret lalu, sekitar pukul 18.00 wita. Keduanya ditangkap saat hendak bersantai di district kafe. Dari tangan tersangka aparat menemukan sabu-sabu. Barang haram tersebut diselipkan dalam gantungan kunci mobil masih terbungkus di saset kecil.
Adapun ancaman hukuman pasal yang dikenakan paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara.










