SUARACELEBES.COM, MAKASSAR – Tiga terdakwa Kasus dugaan Korupsi Penjualan Lahan Negara di desa Laikang, Kabupaten Takalar yakni Mantan Camat Mangngarabombang, Noor Uthary, Kades Laikang, Sila Laidi, dan Sekdes Laikang, Risno Siswanto dituntut hukuman berbeda oleh Jaksa Penuntun Umum.
Noor Uthary dituntut hukuman 3.5 tahun penjara, sementara Kades dan Sekdes dituntut selama 3 tahun penjara serta dibebani denda dan uang pengganti.
“meminta majelis hakim menyatakan terdakwa bersalah dan melakukan tindak pidana korupsi serta menjatuhi hukuman selama 3 tahun dan 6 bulan penjara untuk terdakwa Noor Uthary dan hukuman 3 tahun untuk terdakwa Sila Laidi dan Risno Siswanto,” urai Jaksa penuntut umum dihadapan Majelis Hakim
Tiga terdakwa dijerat atas perannya yakni Camat Mangarabombang lantaran dianggap menguasai dan memiliki lahan di lahan negara seluas 150 hektare Lahan itu telah dijual Rp2000 per meter, sehingga Noor Uthary diduga menikmati hasil penjualan totalnya sebesar Rp3 miliar.
Sementara untuk terdakwa, Risno ikut berperan aktif dalam proses pembebasan lahan membantu pelaku lain yaitu Camat Mangarabombang, Muhammad Noor Uthary, dan Kepala Desa Laikang, Sila Laidi.
Adapun tahap pertama penjualan seluas 150 hektare dihargai 16 miliar lebih. Namun diduga uang itu tidak dinikmati sepenuhnya oleh warga. Warga dalam kasus ini hanya dipergunakan sebagai cangkang sementara penikmat uang yang sebenarnya adalah pemerintah kabupaten.