banner dprd mkassar
HUKUM  

Tidak Ajukan Banding, Putusan PNS DTRB Makassar Inkrah

Andi Agung Saputra
pemprov sulsel

PDAM Makassar

SUARACELEBES.COM, MAKASSAR – Putusan pidana penjara salama 1 tahun dan denda Rp50 juta subsider 2 bulan kurungan terhadap Kepala Seksi Pengaduan dan Pengawasan Bidang Penertiban Ruang dan Bangunan, Dinas Penataan Ruang dan Bangunan (DTRB) Kota Makassar, Andi Agung Saputra telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah.

Terpidana kasus korupsi pungutan liar (pungli) sebesar Rp3 juta tahun 2017 tersebut, tidak mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Makassar. “Sudah inkrah, kami jaksa penuntut umum maupun yang bersangkutan tidak mengajukan banding,” terang JPU, Ahmad Yani

Menurut jaksa, karena telah inkrah maka jaksa segera melakukan eksekusi hukuman denda sebesar Rp50 juta, jika terdakwa enggan menambah hukuman badan selama dua bulan.

“Yang bersangkutan telah ditahan sejak proses penyidikan kepolisian hingga sekarang. Maka itu putusan satu tahun akan dipotong hukuman yang telah dijalani,” tambah jaksa.

Sebelumnya, pada persidangan yang digelar di Pengadilan Tipikor Makassar, Kamis, 14 Desember, majelis hakim yang diketuai Rianto Adam Pontoh menilai Agung telah terbukti bersalah melakuan rangkain tindak pidana korupsi.

Terdakwa, kata hakim terbukti menerima uang hasil pungutan liar sebesar Rp3 juta saat operasi tangkap tangan (OTT) Polrestabes Makassar pada Kamis, 10 Agustus 2017 lalu.

Putusan yang diberikan majelis hakim ini sendiri sama dengan tuntutan jaksa sebelumnya. Menurut majelis hakim, meski terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi, namun jumlah nilai korupsi pungli terbilang kecil sebesar Rp3 juta telah disita.

Pemkot Makassar

PDAM Makassar

Call Center PU