SUARACELEBES.COM, MAKASSAR – Sidang lanjutan kasus dugaan tindak pidana korupsi penyewaan lahan negara yang menjerat tiga terdakwa, Sabri, Rusdin dan Jayanti kembali bergulir di Pengadilan Tipikor Makassar, Selasa (21/11/2017
Dalam sidang ini, tiga terdakwa bersama penasehat hukumnya, tidak hanya menghadirkan seorang Ahli Pidana namun juga menghadirkan Pegawai Badan Pertanahan Nasional (BPN) sebagai saksi a de charge atau saksi meringangkan.
Apesnya, saksi a de charge, Supratman yang merupakan Staf Ahli di kantor BPN Pemda Kabupaten Gowa, awalnya ditolak oleh Majelis Hakim dihadirkan sebagai Ahli karena tidak memiliki sertifikat. Olehnya itu, Supratman hanya dijadikan sebagai saksi fakta.
“saudara saksi kami tolak sebagai Ahli, kita mengambil keterangannya sebagai saksi fakta saja,” ujar Bonar Harianja, Hakim Ketua
Celakanya lagi, dalam keterangannya, saksi a de charge, Supratman yang diharapkan membela tiga terdakwa justru memberi keterangan yang bisa memberatkan posisi tiga terdakwa.
Supratman menjelaskan bahwa surat keterangan garap tidak dibenarkan untuk dibuat secara pribadi atau dibuat sendiri oleh warga yang menggarap. Adapun yang berwenang mengeluarkan surat keterangan garap tersebut ialah pihak pemerintah setempat dalam hal ini ialah kecamatan dan kelurahan.
“sejak tahun 1960an keluarlah aturan mengenai diterbitkannya surat izin menggarap atau disingkat SIM, surat ini terlebih dahulu harus dimohonkan oleh warga yang menggarap melalui surat permohonan, jadi memohon menggarap dulu baru boleh menggarap, tidak boleh sebaliknya,” urai Supratman
Keterangan Supratman ini berbeda dengan fakta persidangan yang terungkap. Rusdin dan Jayanti saat diambil keterangannya mengaku justru menguasai lahan di buloa, lalu menerbitkan surat keterangan garap itu dengan format surat yang dibuat sendiri tanpa ada KOP surat dari pemerintah setempat.