banner dprd mkassar
HUKUM  

Sepanjang 2017, 149 Anak Makassar Terlibat Kejahatan

pemprov sulsel

PDAM Makassar

SUARACELEBES.COM, MAKASSAR – Sepanjang tahun 2017, sebanyak 149 anak terlibat berbagai kejahatan. 127 anak diantaranya menjadi pelaku pembegalan.

Data yang dihimpun dari laporan penanganan perkara Bidang Tindak Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar, menyebut, ke 149 anak itu didata dari dua tindak pidana yang paling menonjol yang terjadi sepanjang tahun 2017.

Yakni dari perkara penyalahgunaan narkotika dan tindak pidana pencurian dengan kekerasan atau kerap disebut begal. Untuk perkara penyalahgunaan narkotika, jumlah anak yang terlibat yakni 22 orang anak.

Berasal dari 697 perkara dengan pelaku dewasa sebanyak 675 orang. Sementara untuk perkara begal, jumlah anak yang terlibat lebih tinggi yakni 127 anak, dari 1.779 perkara dengan pelaku dewasa sebanyak 1.652 orang.

Pejabat Pelaksana Harian Kasi Pidum Kejari Makassar, Haedar menuturkan, kesemua pelaku anak yang terlibat tindak pidana telah disidang di Pengadilan Anak pada Pengadilan Negeri (PN) Makassar.

Pelaku anak yang disidang di pengadilan anak memiliki batas umur 8 tahun dan maksimal belum mencapai umur 18  dan belum pernah menikah. “Karena sidangnya berlangsung tertutup maka pelaku anak memang jarang terekspose publis,” ujar Haedar.

Menurut Haidar, anak pelaku kejahatan yang telah diputus dan inkrah telah menjalani penahanan di Lapas Klas 1 Makassar yang memang menyiapkan tempat untuk pelaku anak. Mereka yang diputus ditahan umumnya telah berumur 14 tahun dan atau melakukan tindak pidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

Sementara sebagian sisanya proses hukumnya melalui proses diversi atau pengalihan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana, sebagaimana disebut dalam Pasal 1 angka 7 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (“UU SPPA”).

“Jumlah pasti yang ditahan dan yang diversi saya belum dapat, yang jelas karena ada undang-undang perlindungan anak Nomor 35 tahun 2014, maka perlakuan untuk anak pelaku kejahatan dengan orang dewasa sangat berbeda,” jelas Haedar.

Pemkot Makassar

PDAM Makassar

Call Center PU